Langsung ke konten utama

Sulbar-Kalsel Akan Kelola Bersama Blok Migas Lere-Lerekang


 

KBR, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan menyerahkan pengelolaan sejumlah blok migas dekat Pulau Lere-lerekang kepada Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua provinsi ini disepakati akan membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama yang memiliki saham masing-masing 50% untuk blok Lere-lerekang. Ini lantaran wilayah migas tersebut berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru di Kalsel dengan Kabupaten Majene di Sulbar. Kesepakatan ini dilakukan oleh JK, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Gubernur Sulbar, Gubenur Kalsel, dan Bappenas.

“Pada sore ini dicapai satu kesepakatan di mana blok yang ada di sekitar pulau Sebuku yang merupakan wilayah bertentangga antara Sulbar dan Kalsel itu nanti partisipasi interestnya dikelola bersama oleh kedua provinsi. Saya ingin menggarisbawahi dua hal. Satu, biasanya stiuasi begini sulit sekali dipertemukan dan yang menghalangi biasanya interest masing-masing yang tidak bisa ditemukan,” kata Sudirman Said di Kantor Wapres, Rabu (25/3).

Sudirman menambahkan, sudah ada satu kontraktor yang mengerjakan blok Sebuku. Sedangkan delapan wilayah atau blok lainnya masih dalam tahap eksplorasi. Kata Sudirman, pihak provinsi hanya mengurus saham namun pengelolaannya tetap dilakukan oleh kontraktor. Untuk menjadi pemasukkan bagi daerah. Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mengatakan, blok migas di perbatasan Kalimantan-Sulawesi itu memang sudah lama menjadi polemik. Warganya seringkali berdemo terkait kepemilikan blok tersebut.

“Hari ini sangat berarti buat kami. Terutama bagi kedua gubernur. Masalah ini menjadi perdebatan baik di media sosial. Kami di daerah hampir tidak ada hari tanpa demo,” kata Anwar, Rabu (25/3/2015).
Gubenur Sulbar,Anwar Adnan Saleh

Editor: Malika

sumber: portalkbr.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...