Langsung ke konten utama

Konsultasi Penawaran Blok Migas North Adang kepada Pemeriintah Provinsi Sulawesi Barat





Tim Konsultasi Wilayah Kerja Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah untuk penawaran wilayah kerja North Adang. Rapat penawaran wilayah ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, DR H. Muh. Jamil Barambangi, MPd. dan pada sesi pemaparan dan diskusi rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. (19 Maret 2015)

Konsultasi Penawaran Wilayah ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi Wilayah Kerja (WK) yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
Konsultasi dengan Pemerintah Daerah ini dilakukan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu dianggap potensial mengandung sumber daya migas menjadi Wilayah Kerja.
Wilayah Kerja North Adang yang akan masuk dalam proses lelang regular 2015 memilki luas 6.961 Km persegi. Dan sepenuhnya terletak di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. menjelaskan secara prinsip Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah menyambut baik penawaran Wilayah Kerja North Adang dan siap mendukung kelancaran Kegiatan Usaha Hulu Migas yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama pada Wilayah Kerja tersebut, dengan ketentuan merubah nama Blok North Adang menjadi Blok Manakarra Mamuju,dengan alasan sebagai berikut:
a.       Lokasi Wilayah Kerja North Adang sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
b.      Nama blok North Adang tidak sesuai dengan nama lokasi Wilayah Kerja tersebut berada.

Lebih jauh Amri menjelaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sepakat untuk menetapkan perubahan nama Blok North Adang menjadi Blok Manakarra Mamuju


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...