Sarasehan itu dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh, Plt Sekda Sulbar, Nuralam Tahir, Bupati Majene, Kalma Katta, sejumlah anggota DPRD Majene, Kepala BPKP Sulbar, Gilbert, mantan Kepala Bappeda Sulbar, Prof. Akbar.
Dihadapan para peserta sarasehanGubernur Sulbar mengatakan tujuan pertemuan ini adalah untuk membicarakan upaya untuk mengembalikan pulau lere-lerekan yang kini masuk dalam wialayah admistrasi Kalsel atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan Permendagri nomor 53 tahun 2014.
Menurutnya, terbitnya Permendagri nomor 53 pemerintah Sulbar sama sekali tidak pernah diundang dan tidak ada pertimbangan baru yang dikeluarka oleh Mendagri saat menerbitkan permendagri nomor 53 dengan membatalkan Permendagri nomor 43 tahun 2014 tersebut.
"Kita tidak pernah diundang oleh Mendagri atas terbitnya permendagri nomor 53, sehingga kita menganggap terbitnya permendagri nomor 53 tidak beralasan dan sepihak," katanya.
Ia menambahkan tujuan pertemuan dalam saresehan sekaligus untuk mengkaji Pulau lere-lerekan agar dapat kembali masuk dalam wilayah Administrasi Sulawesi Baratn, baik seecara historis dari zaman belanda waktu menjajah Indonseia serta kajian berdasarkan budaya.
"Mari kita persamakan persepsi untuk membicarakan persoalan lere-lerakan ini, baik secara historis maupun secara budaya," sebutnya.
Anwar juga mengatakan pengacara ternama Yusril Ihzamandra siap mendampingi Pemrov Sulawesi Barat untuk merebut kembali pulau yang kaya migas itu.
"Yusril Ihzamehendra sudah sangat setuju mendampingi sulbar namun masalah pembayaran jasa pengacara, Pemrov sulbar diminta konsultasi kepada BPKP agar tidak berdampak masalah hukum," katanya.
"Seharusnya dari dulu Pemprov Sulawesi Barat memberikan perhatian terhadap pulau lere-lerekang, karena ini yang terjadi, Kalimantan Selatan merebut pulau itu," tuturnya.
Komentar
Posting Komentar