Langsung ke konten utama

Sarasehan Untuk Mengembalikan Pulau Lere Lerekang ke SULBAR




Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengelar Saresehan untuk membicarakan persoalan Pulau Lere-lerekang yang masuk dalam wilayah admanistrasi kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sarasehan itu dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh, Plt Sekda Sulbar, Nuralam Tahir, Bupati Majene, Kalma Katta, sejumlah anggota DPRD Majene, Kepala BPKP Sulbar, Gilbert, mantan Kepala Bappeda Sulbar, Prof. Akbar.

 Dihadapan para peserta sarasehanGubernur Sulbar mengatakan tujuan pertemuan ini adalah untuk membicarakan upaya untuk mengembalikan pulau lere-lerekan yang kini masuk dalam wialayah admistrasi Kalsel atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan Permendagri nomor 53 tahun 2014.

Menurutnya, terbitnya Permendagri nomor 53 pemerintah Sulbar sama sekali tidak pernah diundang dan tidak ada pertimbangan baru yang dikeluarka oleh Mendagri saat menerbitkan permendagri nomor 53 dengan membatalkan Permendagri nomor 43 tahun 2014 tersebut.

"Kita tidak pernah diundang oleh Mendagri atas terbitnya permendagri nomor 53, sehingga kita menganggap terbitnya permendagri nomor 53 tidak beralasan dan sepihak," katanya.

Ia menambahkan tujuan pertemuan dalam saresehan sekaligus untuk mengkaji Pulau lere-lerekan agar dapat kembali masuk dalam wilayah Administrasi Sulawesi Baratn, baik seecara historis dari zaman belanda waktu menjajah Indonseia serta kajian berdasarkan budaya.

"Mari kita persamakan persepsi untuk membicarakan persoalan lere-lerakan ini, baik secara historis maupun secara budaya," sebutnya.

Anwar juga mengatakan pengacara ternama Yusril Ihzamandra siap mendampingi Pemrov Sulawesi Barat untuk merebut kembali pulau yang kaya migas itu.

"Yusril Ihzamehendra sudah sangat setuju mendampingi sulbar namun masalah pembayaran jasa pengacara, Pemrov sulbar diminta konsultasi kepada BPKP agar tidak berdampak masalah hukum," katanya.

"Seharusnya dari dulu Pemprov Sulawesi Barat memberikan perhatian terhadap pulau lere-lerekang, karena ini yang terjadi, Kalimantan Selatan merebut pulau itu," tuturnya.








Host Negler merupakan tim pakar yang diundang oleh pemerintah Sulbar mengatakan secara sejarah dan peta belanda Pulau lere-lerekang masuk dalam afdeling mandar. Itu berarti pulau lerelerekan masuk dalam wilayah Sulawesi Barat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...