Langsung ke konten utama

Izin Pertambangan Akan Dikeluarkan oleh Gubernur


Mamuju - Pemerintah berencana memindahkan kewenangan pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan dari pemerintah kabupten/kota kepada pemerintah provinsi. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan kontrol pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah daerah, ungkap Amri Ekasakti, ST. selaku pelaksana tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat.

“Perizinan tambang jika dialihkan ke Provinsi kita sudah siap, melalui diklat ini dapat memberikan pemahaman dan keahlian kepada Aparat kita dalam manajemen perijinan dan dapat mengevaluasi RKAB perusahaan tambang” katanya pada penutupan Diklat Manajemen Perizinan Pertambangan Minerba dan Diklat Evaluasi RKAB Perusahaan Pertambangan di hotel dMaleo Mamuju. Jumat (26/9).


Amri Ekasakti, ST.

Amri memaparkan saat ini pemerintah provinsi kurang mampu melakukan pengawasan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabuten/kota. Kecenderungan tersebut membuat pemerintah pusat harus turun tangan setiap kali terjadi konflik atau permasalahan lain terkait izin yang diberikan pemerintah kabupaten/kota.

"Kita senantiasa mendukung rencana perpindahan kewenangan perizinan selama proses perpindahan tersebut bisa berlangsung segera dan tidak mengganggu kenyamanan investor di Indonesia" tutup Amri.











Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me