Sejak pertemuan para Kepala Dinas ESDM Se Indonesia di Bali akhir April 2014 lalu, terkait penyerahan data pemegang IUP Non Clear and Clean (CnC), Dinas ESDM Sulbar melakukan langkah-langkah strategis menuju penataan IUP di Provinsi Sulbar. Hasil pertemuan Bali menegaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui Dirjen Minerba KESDM menyerahkan "pemberian status Clear and Clean" terkait dengan penerbitan IUP di kabupaten telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
Amri Ekasakti, ST.
"Tujuannya agar perusahaan yang telah memenuhi syarat status CnC dapat memanfaatkan potensi Sumber Daya Mineral yang ada di Provinsi Sulawesi Barat untuk dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku" ungkap Amri.
Dengan penyerahan data IUP non CnC dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi tersebut, sesuai dengan hasil koordinasi dan konsultasi Dinas ESDM Sulbar ke Dirjen Minerba bahwa data jumlah IUP yang telah masuk ke Dirjen Minerba untuk wilayah Sulbar terdapat sekitar 75 buah IUP yang belum kategori CnC dengan jumlah kabupaten masih 5 wilayah. "Khusus untuk Kabupaten Mamuju Tengah, sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada bulan Maret lalu bahwa Kabupaten Mamuju sebagai Kabupaten induk akan menyerahkan data IUP yang masuk wilayah Mamuju Tengah," katanya.
Wisnu Hasta Praja
Ia menegaskan bahwa penerbitan IUP yang ada di Sulbar hingga akhir tahun 2013 memang sebanyak 172 buah IUP dari 4 komoditas bahan galian, yaitu mineral logam, batubara, non logam dan batuan. Dengan jumlah penerbitan IUP yang paling banyak berada di Kabupaten Mamuju sekitar 81 IUP, kemudian disusul Kabupaten Mamuju Utara sebanyak 27 IUP, Kabupaten Mamuju Tengah 23 IUP, Polman 16 IUP, Mamasa 15 IUP. "Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulbar belum menerbitkan IUP, karena sesuai dengan kewenangan Pemprov dalam UU nomor 4 tahun 2009, penerbitan IUP untuk Pemprov adalah lintas kabupaten dan jarak hingga 12 mil," ungkapnya.
Khusus untuk penataan IUP dengan memberikan status Clear and Clean yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sulbar terhadap seluruh pemegang IUP hingga saat ini tahapan-tahapan verifikasi IUP untuk menerbitkan rekomendasi sudah memasuki tahapan awal. Sesuai dengan standar operasional prosedur untuk penerbitan rekomendasi Gubernur terkait dengan status Clear and Clean IUP ini, Pemrov Sulbar melalui Dinas ESDM telah melayangkan surat penyampaian disertai dengan matriks permasalahan dari setiap IUP yang belum CnC. "Sesuai SOP verifikasi IUP, maka kami akan melakukan verifikasi IUP dengan 3 tahapan, yakni verifikasi perizinan, legal dan kewilayahan. Kami sudah menyiapkan sejumlah personel dalam setiap tahapan tersebut. Akan tetapi hingga saat ini pemerintah kabupaten belum ada yang menyerahkan data IUP yang diterbitkan rekomendasi CnC. Karena itu, kami tinggal menunggu saja," katanya.
(Bim)
Komentar
Posting Komentar