Langsung ke konten utama

IUP dan status Clear and Clean


Sejak pertemuan para Kepala Dinas ESDM Se Indonesia di Bali akhir April 2014 lalu, terkait penyerahan data pemegang IUP Non Clear and Clean (CnC), Dinas ESDM Sulbar melakukan langkah-langkah strategis menuju penataan IUP di Provinsi Sulbar. Hasil pertemuan Bali menegaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui Dirjen Minerba KESDM menyerahkan "pemberian status Clear and Clean" terkait dengan penerbitan IUP di kabupaten telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.


Amri Ekasakti, ST. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Prov. Sulawesi Barat, Amri Ekasakti mengharapkan IUP yang diterbitkan di Kabupaten, yang belum mendapatkan status CnC, agar segera menyampaikan data dukungan yang dipersyaratkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang kemudian akan diverifikasi untuk mendapatkan rekomendasi status CnC. 

"Tujuannya agar perusahaan yang telah memenuhi syarat status CnC dapat memanfaatkan potensi Sumber Daya Mineral yang ada di Provinsi Sulawesi Barat untuk dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku" ungkap Amri.

Dengan penyerahan data IUP non CnC dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi tersebut, sesuai dengan hasil koordinasi dan konsultasi Dinas ESDM Sulbar ke Dirjen Minerba bahwa data jumlah IUP yang telah masuk ke Dirjen Minerba untuk wilayah Sulbar terdapat sekitar 75 buah IUP yang belum kategori CnC dengan jumlah kabupaten masih 5 wilayah. "Khusus untuk Kabupaten Mamuju Tengah, sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada bulan Maret lalu bahwa Kabupaten Mamuju sebagai Kabupaten induk akan menyerahkan data IUP yang masuk wilayah Mamuju Tengah," katanya.

Menurut Kepala Seksi Bimtek dan Konservasi Lingkungan Pertambangan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sulbar Wisnu Hasta Praja, ST dari perkembangan investasi pertambangan di Provinsi Sulbar sejak tahun 2011-2014 terkait dengan adanya status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean (CnC) hingga pengumumuman tahap IX untuk pemegang IUP di Sulbar sebanyak 45 buah IUP. "Jumlah yang telah lulus CnC di Sulbar ini masih kecil jumlahnya dibandingkan dengan jumlah keseluruhan IUP yang telah ada di Sulbar yang jumlahnya sebanyak 172 buah IUP," tegasnya.


Ia menegaskan bahwa penerbitan IUP yang ada di Sulbar hingga akhir tahun 2013 memang sebanyak 172 buah IUP dari 4 komoditas bahan galian, yaitu mineral logam, batubara, non logam dan batuan. Dengan jumlah penerbitan IUP yang paling banyak berada di Kabupaten Mamuju sekitar 81 IUP, kemudian disusul Kabupaten Mamuju Utara sebanyak 27 IUP, Kabupaten Mamuju Tengah 23 IUP, Polman 16 IUP, Mamasa 15 IUP. "Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulbar belum menerbitkan IUP, karena sesuai dengan kewenangan Pemprov dalam UU nomor 4 tahun 2009, penerbitan IUP untuk Pemprov adalah lintas kabupaten dan jarak hingga 12 mil," ungkapnya.

Khusus untuk penataan IUP dengan memberikan status Clear and Clean yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sulbar terhadap seluruh pemegang IUP hingga saat ini tahapan-tahapan verifikasi IUP untuk menerbitkan rekomendasi sudah memasuki tahapan awal. Sesuai dengan standar operasional prosedur untuk penerbitan rekomendasi Gubernur terkait dengan status Clear and Clean IUP ini, Pemrov Sulbar melalui Dinas ESDM telah melayangkan surat penyampaian disertai dengan matriks permasalahan dari setiap IUP yang belum CnC. "Sesuai SOP verifikasi IUP, maka kami akan melakukan verifikasi IUP dengan 3 tahapan, yakni verifikasi perizinan, legal dan kewilayahan. Kami sudah menyiapkan sejumlah personel dalam setiap tahapan tersebut. Akan tetapi hingga saat ini pemerintah kabupaten belum ada yang menyerahkan data IUP yang diterbitkan rekomendasi CnC. Karena itu, kami tinggal menunggu saja," katanya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...