Langsung ke konten utama

Pemprov Sulbar meminta merubah nama Blok Tanjung Aru


Peta Blok Tanjung Aru (Kep. Bala-balakang)

Mamuju – Guna menghindari polemik yang berpotensi terjadi antara Provinsi Sulawesi Barat dengan Provinsi Kalimantan Timur dikarenakan aktifitas pengelolaan migas di Blok Tanjung Aru, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah bersurat ke Kementerian ESDM RI dan Dirjen Migas meminta perubahan nama Blok Migas Tanjung Aru menjadi Blok Migas Bala-balakang.

“Jangan sampai hal ini terjadi lagi, kita sudah punya pengalaman akibat polemik blok migas seperti yang terjadi di Blok Sebuku yang melibatkan Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Kalimantan Selatan yang hingga kini masih menempuh proses hukum di tingkat MA. Kejadian ini memberikan kerugian kepada Sulbar, padahal sebelumnya Pulau ini (Lere-lerakang) telah ditetapkan masuk kedalam Kabupaten Majene, ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Barat, H. Aladin S. Mengga, saat memimpin rapat Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dihadiri SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi serta perwakilan KKKS.(23/6)


Suasana Rapa Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas

Di tempat yang sama Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti,ST. menjelaskan bahwa sejak awal ketika KKKS KrisEnergy melapor kepada Bapak Gubernur Sulawesi Barat, yang menginformasikan akan memulai aktiifitas pengelolaan wilayah kerja Tanjung Aru (18/2), beliau telah meminta agar wilayah kerja/Blok Migas Tanjung Aru diubah menjadi Blok Bala-balakang sesuai dengan lokasi dimana KKKS ini beroperasi yakni diperairan laut kepulauan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju. Alasan kedua bahwa untuk menghindari konflik seperti yang terjadi di Blok Sebuku, karena nama Tanjung Aru merupakan nama kecamatan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Saya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI dan Dirjen Migas, terkait permintaan perubahan nama blok Tanjung Aru menjadi Blok Bala-balakang” ungkap Amri.

Plt Kadis ESDM Sulbar, Amri Ekasakti

Lebih jauh Amri menjelaskan KKKS KrisEnergy pada bulan April 2014 telah menyelesaikan Survei Seismik 3D dan sekarang dalam proses pengolahan data seismik yang memakan waktu hingga akhir tahun ini.

Anwar Suseno yang menjabat sebagai Eksternal Affairs Specialist KrisEnergy menjelaskan kegiatan Eksplorasi perusahaan Migas negara Singapura ini. “Sebelum Seismik, KrisEnergy telah melakukan sosialisasi yang dihadiri Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju (14/3) serta perusahan telah melaksanakan sosialisasi ke masyarakat nelayan di pulau Ambo (17/3), kedua sosialisasi ini berjalan sesuai yang kita harapkan, hal ini karena dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat” kata Anwar.

Johannes Karundeng (Harvest) & Anwar Suseno (KrisEnergy)

“Mudah-mudahan hasil olahan data Seismik 3D tahun ini selesai, sehingga KrisEnergy dapat melanjutkan ke tahap pemboran sumur Eksplorasi, biaya yang telah dikeluarkan perusahaan hingga saat ini kurang lebih Rp. 50 Miliar,-“ ungkap Anwar.

Terkait permintaan Pemprov Sulbar kepada perusahaan KKKS KrisEnergy untuk mendukung proses perubahan nama blok Migas tersebut, Anwar menjelaskan bahwa KrisEnergy bersedia membuat surat pernyatan tidak keberatan atas perubahan nama blok Tanjung Aru menjadi blok Bala-balakang yang ditujukan kepada Kementerian ESDM RI dan Dirjen Migas.

“Hal ini sudah pernah di sampaikan General Manager KrisEnergy (Tanjung Aru) BV. Kusmutarto Basuki dihadapan Gubernur Sulawesi Barat, pada acara Sosialisasi Seismik 3D di Mamuju, bahkan pak Basuki memberikan usulan perubahan nama blok Tanjung Aru menjadi Blok Sipa Mandar” kata Anwar.

Blok Migas Tanjung Aru sebelumnya dikelola oleh KKKS HESS dan telah melakukan pemboran sumur Eksplorasi yakni Papandayan-1, Halimun-1 dan Rinjani-1, namun hasilnya Dry Hole. ”Kita sama-sama berharap, KKKS KrisEnergy yang beroperasi di WK tersebut, dengan kemampuan teknologi dan SDM yang dimiliki dapat menemukan cadangan hidrokarbon yang bernilai ekonomis dan mendatangkan kemakmuran pada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat” kata Anwar, mengakhiri paparannya. (farid)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

KEPALA BATAN MENGAMBIL SAMPEL BATUAN POTENSI URANIUM DI MAMUJU

   Kepala Batan,  Prof Dr  Djarot Sulistio Wisnubroto, melakukan kunjungan lapangan ke Desa Takandenang MAMUJU - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sangat serius meneliti kandungan uranium di sekitar wilayah Desa Takandeang dan Desa Botteng, Mamuju, Sulawesi Barat. Kepala BATAN  Prof Dr  Djarot Sulistio Wisnubroto, mengunjungi kedua desa tersebut dan melakukan pengamatan langsung dilapangan. (30/10) Sampel Bahan Galian "Kita telah melihat secara langsung potensi Uranium dan Thorum didaerah ini, seperti apa perkiraan prospek ekonomik dengan penghitungan sumber daya masih perlu dilakukan melalui penelitian lebih lanjut dan rinci" ujar Djarot. Ia juga mengingatkan, agar masyarakat Sulbar tidak perlu takut akan dampak radiasi kandungan uranium sepanjang belum dikelola dan diproses secara khusus, bahan galian ini tidak berbahaya. Djarot mencontohkan didaerah ini ada penduduk yang umurnya sampai 80 tahun yang artinya radiasi tersebut tidaklah berb