Langsung ke konten utama

Lere lerekang milik Sulawesi Barat


Suasana Rapat Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Sulbar

Mamuju - Permasalahan Status Quo kepemilikan pulau Lere-lerekang yang masuk dalam wilayah kerja Sebuku masih dalam proses Hukum Tingkat Mahkama Agung. Dan SKK Migas bersedia membantu Pemeritah Provinsi Sulawesi Barat untuk mendukung dan menindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Pernyatan ini disampaikan Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan SKK Migas Cornelia Oentarty, ketika berkunjung ke Mamuju belum lama ini.

“Kita akan mengawal permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri, ini merupakan kewenangan mereka untuk menetapkan batas administrasi daerah, saya harap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan bukti-bukti kepemilikan pulau tersebut, dan kita bersama-sama sounding ke Kementerian Dalam Negeri” ungkap Cornelia dengan gaya bicara lugas dan tegas dihadapan Wagub Sulbar dan peserta rapat Koordinasi Kegiatan UsahaHulu Migas Prov. Sulbar. (23/6)


Cornelia Oentarty

Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat, Khaeruddin Anas pada pertemuan tersebut juga menunjukkan kepada seluruh peserta rapat, bukti-bukti baru berupa peta Afdeling Mandar yang dikeluarkan pemerintah Belanda pada masa itu, yang menunjukkan bahwa Pulau Lere-lerekang memang masuk wilayah Sulawesi Barat.


Ka Biro Tapem Sulbar menunjukkan peta Afdeling Mandar

“ Kita sudah bersurat ke Mahkama Agung yang isinya menerangkan bahwa keputusan MA yang menganulir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lere-lerekang merupakan kesalahan yang berpotensi membatalkan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Pembentukan wilayah Pulau Sulawesi, Otonomi Daerah, Pembagian Urusan Pemerintah & Pemerintah Daerah, serta peraturan lain terkait hal tersebut” ungkap Khaeruddin. (farid)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

KEPALA BATAN MENGAMBIL SAMPEL BATUAN POTENSI URANIUM DI MAMUJU

   Kepala Batan,  Prof Dr  Djarot Sulistio Wisnubroto, melakukan kunjungan lapangan ke Desa Takandenang MAMUJU - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sangat serius meneliti kandungan uranium di sekitar wilayah Desa Takandeang dan Desa Botteng, Mamuju, Sulawesi Barat. Kepala BATAN  Prof Dr  Djarot Sulistio Wisnubroto, mengunjungi kedua desa tersebut dan melakukan pengamatan langsung dilapangan. (30/10) Sampel Bahan Galian "Kita telah melihat secara langsung potensi Uranium dan Thorum didaerah ini, seperti apa perkiraan prospek ekonomik dengan penghitungan sumber daya masih perlu dilakukan melalui penelitian lebih lanjut dan rinci" ujar Djarot. Ia juga mengingatkan, agar masyarakat Sulbar tidak perlu takut akan dampak radiasi kandungan uranium sepanjang belum dikelola dan diproses secara khusus, bahan galian ini tidak berbahaya. Djarot mencontohkan didaerah ini ada penduduk yang umurnya sampai 80 tahun yang artinya radiasi tersebut tidaklah berb