Langsung ke konten utama

Lere lerekang milik Sulawesi Barat


Suasana Rapat Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Sulbar

Mamuju - Permasalahan Status Quo kepemilikan pulau Lere-lerekang yang masuk dalam wilayah kerja Sebuku masih dalam proses Hukum Tingkat Mahkama Agung. Dan SKK Migas bersedia membantu Pemeritah Provinsi Sulawesi Barat untuk mendukung dan menindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Pernyatan ini disampaikan Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan SKK Migas Cornelia Oentarty, ketika berkunjung ke Mamuju belum lama ini.

“Kita akan mengawal permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri, ini merupakan kewenangan mereka untuk menetapkan batas administrasi daerah, saya harap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan bukti-bukti kepemilikan pulau tersebut, dan kita bersama-sama sounding ke Kementerian Dalam Negeri” ungkap Cornelia dengan gaya bicara lugas dan tegas dihadapan Wagub Sulbar dan peserta rapat Koordinasi Kegiatan UsahaHulu Migas Prov. Sulbar. (23/6)


Cornelia Oentarty

Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat, Khaeruddin Anas pada pertemuan tersebut juga menunjukkan kepada seluruh peserta rapat, bukti-bukti baru berupa peta Afdeling Mandar yang dikeluarkan pemerintah Belanda pada masa itu, yang menunjukkan bahwa Pulau Lere-lerekang memang masuk wilayah Sulawesi Barat.


Ka Biro Tapem Sulbar menunjukkan peta Afdeling Mandar

“ Kita sudah bersurat ke Mahkama Agung yang isinya menerangkan bahwa keputusan MA yang menganulir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lere-lerekang merupakan kesalahan yang berpotensi membatalkan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Pembentukan wilayah Pulau Sulawesi, Otonomi Daerah, Pembagian Urusan Pemerintah & Pemerintah Daerah, serta peraturan lain terkait hal tersebut” ungkap Khaeruddin. (farid)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...