Langsung ke konten utama

Pemprov Sulbar Akan Memproses IUP/IPR Yang Masih Bermasalah



Suasana Pembukaan Kegiatan Bintek 

Mamuju, ESDM SULBAR - Sejak terbit Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau lebih populer dengan istilah Undang-undang Minerba praktis banyak permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan usaha pertambangan di wilayah kerjanya. Mulai dari persoalan Wilayah Pertambangan (WP), lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga pelarangan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru untuk komoditas logam dan batubara. Salah satu urusan Pemerintah Pusat dibidang Mineral dan Batubara yang dilimpahkan kepada Gubernur yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Provinsi akan melakukan verifikasi dokumen perizinan wilayah izin usaha pertambangan, aspek legal dan aspek teknis terkait lingkungan eksplorasi dan analisa kelayakan. Dan hasil verifikasi IUP dan IPR tersebut disampaiakan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara berkala, sebagai bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam registrasi IUP dan IPR Clear and Clean (CnC) pada database Dirjen Minerba. Atas hal ini, dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melakukan Bimbingan Teknis Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang dihadiri pelaksana teknis aparatur negara dari seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (23/6).

"Provinsi Sulawesi Barat dapat berbangga karena dapat merespon cepat kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI karena Provinsi Sulawesi barat merupakan provinsi ke 4 dari 34 provinsi yang telah melakukan Bimbingan Teknis Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan tingkat Provinsi, dan sebagai landasan kita, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 28 tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara" ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat Amri Ekasakti,ST. dalam sambutannya membuka acara Bintek ini.

Amri juga menambahkan bahwa proses CnC telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi akan melakukan verifikasi dokumen perizinan IUP dan IPR sebelum Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat CnC. "Kiita akan memulai dari nol,dan peraturan ini sudah tersedia, tinggal dijalankan dan diharapakan peserta Bintek dapat memahami pelaksanaan kegiatan penerbitan izin Usaha Pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga kesalahan dan penyalahgunaan izin pertambangan dapat diminimalkan".


Plt Kadis ESDM Sulbar, Amri Ekasakti,ST.

Pemateri pada kegiatan Bintek ini berasal dari Subdit Perencanaan Wilayah Pertambangan & Informasi, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI, bapak Satya Hadi Pamungkas yang memaparkan materi, Tata Cara Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Pengantar Lelang WIUP Mineral Logam dan Batubara; dan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Sulawesi Barat. (Farid)


Peserta Bintek

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

KEPALA BATAN MENGAMBIL SAMPEL BATUAN POTENSI URANIUM DI MAMUJU

   Kepala Batan,  Prof Dr  Djarot Sulistio Wisnubroto, melakukan kunjungan lapangan ke Desa Takandenang MAMUJU - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sangat serius meneliti kandungan uranium di sekitar wilayah Desa Takandeang dan Desa Botteng, Mamuju, Sulawesi Barat. Kepala BATAN  Prof Dr  Djarot Sulistio Wisnubroto, mengunjungi kedua desa tersebut dan melakukan pengamatan langsung dilapangan. (30/10) Sampel Bahan Galian "Kita telah melihat secara langsung potensi Uranium dan Thorum didaerah ini, seperti apa perkiraan prospek ekonomik dengan penghitungan sumber daya masih perlu dilakukan melalui penelitian lebih lanjut dan rinci" ujar Djarot. Ia juga mengingatkan, agar masyarakat Sulbar tidak perlu takut akan dampak radiasi kandungan uranium sepanjang belum dikelola dan diproses secara khusus, bahan galian ini tidak berbahaya. Djarot mencontohkan didaerah ini ada penduduk yang umurnya sampai 80 tahun yang artinya radiasi tersebut tidaklah berb