Langsung ke konten utama

Masyarakat Menantikan Pembangunan Depo BBM Mamuju

Ilustrasi gambar depo BBM

ESDM SULBAR, Mengingat pentingnya keberadaan Jobber Mamuju, terhadap pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, serta mempersingkat jarak distribusi BBM yang selama ini masih bergantung pada Depot PT. Pertamina Pare-pare dan Donggala. Maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui mitra kerjanya akan mempercepat pembangunan jobber/Depo BBM di kawasan pelabuhan belang-belang, Kalukku, Mamuju.


Amri Ekasakti,ST.


"Kita sudah mengkoordinasikan hal ini kepada Bapak Gubernur Sulawesi Barat, dan beliau menegaskan agar sesegera mungkin Depo BBM Mamuju dapat dibangun dan dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sulawesi Barat" ungkap PLT Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti,ST.

Amri juga memaparkan, pembangunan Jobber BBM Mamuju telah dikoordinasikan ke PT. Pertamina (Persero) guna mempercepat pembangunannya sesuai dengan yang telah direncanakan.

Mantan Camat Bonehau ini juga menjelaskan lebih jauh perbedaan Depo dengan Jobber, "Kalau Depo pengoperasiannya sepenuhnya dikelola oleh Pertamina, namun Jobber pengelolaanya dilaksanakan oleh pihak swasta dalam hal ini ditunjuk BUMD SULBAR yang menjadi operator Jobber BBM Mamuju". (Farid)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...