Langsung ke konten utama

OMBUDSMAN SUPERVISI LAYANAN PT PLN WILAYAH SULBAR


ON . POSTED IN PERWAKILAN SULAWESI BARAT
Mamuju - Dalam rangka tindaklanjut penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan PLN dan kondisi kelistrikan di wilayah Sulawesi barat, Rabu (18/05/2016) Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar, S Pd. M Si, Melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT PLN Wilayah Sulselrabar di Makassar, untuk melakukan koordinasi mengenai Laporan Masyarakat yang mengeluhkan pelayanan PLN ditingkat Daerah atau Rayon, selain itu Ombudsman juga melakukan Ekspos atau pemaparan hasil supervisi dihadapan General Manajer PT PLN Wilayah Sulselrabar.


Lukman Umar mengatakan, kedatangannya ke Kantor PT PLN Wilayah Sulselrabar merupakan tindak lanjut koordinasi sebelumnya terkait penyelesain laporan warga terkait pelayanan kelistrikan di wilayah Sulawesi barat.

“Agenda kami ini, menghadiri undangan resmi dari pihak PT PLN Wilayah Sulselrabar, dalam rangka koordinasi terkait beberapa laporan masyarakat, terkait kondisi kelistrikan di sulbar termasuk beberapa laporan masyarakat yang mengeluhkan layanan PLN ditingkat Rayon yang dinilai tidak maksimal” Kata Lukman Umar.

Lanjut Lukman “Memanfaatkan momen pada kesempatan ini, sekaligus kami menyampaikan kepada General Manajer PT PLN Wilayah Sulselrabar Wasito Adi, mengenai kondisi tegangan listrik di mamuju tengah dan mamuju utara yang belum stabil, termasuk percaloan pemasangan KWH Listrik, yang meresahkan masyarakat” Tambah Lukman.

Sementara itu, General Manajer PT PLN Wilayah Sulselrabar, Wasito Adi Memberikan Reaksi positif menanggapi beberapa data dan temuan hasil supervisi Ombudsman mengenai pelayanan PLN tingkat daerah atau rayon.
“Secara pribadi dan kelembagaan kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan di Ombudsman, dan kami mengakui masih adanya kekurangan dalam pelayanan kami kepada masyarakat, namun yang kami selaku pihak PLN akan tetap berupaya maksimal, memberikan layanan yang terbaik, Ungkap Wasito Adi.

Terkait kasus percaloan yang marak terjadi dalam proses pemasanagan Kwh atau meteran listrik, Wasito menyampaikan bahwa petuga PLN tidak diperbolehkan melakukan transaski tunai dengan pelanggan karena semua proses pembayaran dilakukan di bank atau kantor pos, sehingga ia menghimbau jika menemukan oknum yang meminta cas and cary dalam proses pemasangan meteran listrik segera laporkan ke pihak yang berwajib.

“Tidak ada proses pembayaran manual di PLN, Semua transaski dilakukan di bank atau kantor pos, da jika itu terjadi maka itu adalah calo dan wajib dilaporkan ke pihak kepolisian, sementara untuk Kondisi listrik di mamuju tengah dan mamuju utara, sebenarnya sudah dalam proses pekerjaan, namun sempat terkendala pembebasan lahan yang akan dilalui bentangan kabel jaringan listrik, bahkan pembangunan gardu induk topoyo sementara berjalan, sehingga kami tetap optimis tahun depan kondisi listrik di mateng dan matra sudah stabil” Tutup Wasito Adi. (Humas Ombudsman Sulbar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me