Langsung ke konten utama

ESDM Agresif Keluarkan Regulasi Kembangkan Energi Terbarukan


 
9
   
Ist
Ist
JAKARTA, Inspirasibangsa (4/6) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhir-akhir ini agresif dalam mengeluarkan sejumlah regulasi dalam rangka mengembangkan energi terbarukan yang dinilai masih belum terlalu dioptimalkan penggunaannya di Tanah Air.
“Ada beberapa regulasi yang akan dikeluarkan, kenapa kami sekarang sangat agresif karena regulasi-regulasi itu salah satu alat untuk mendongkrak percepatan pengembangan energi baru terbarukan,” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Maritje Hutapea dalam diskusi di Jakarta, Jumat.
Apalagi, menurut dia, selama ini energi baru terbarukan diklaim secara bisnis relatif sulit berkompetisi dengan energi konvensional yang lebih laku dipakai di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah juga mengeluarkan beragam aturan dengan harapan agar perbankan tertarik membiayai program energi baru terbarukan di berbagai daerah.
Ia mencontohkan sejumlah regulasi yang bakal dikeluarkan dalam jangka waktu dekat ini antara lain adalah penetapan mekanisme “feed-in tarif” untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Maritje memaparkan, penerapan “feed-in tariff” diperkirakan bakal ada beberapa “batch” (angkatan), di mana “batch” pertama umumnya harganya akan jauh lebih tinggi daripada “batch” berikutnya.
Dengan dibuat beragam harga yang berbeda tarifnya, maka diharapkan juga awalnya akan menarik banyak pihak untuk mau mengembangkan energi terbarukan.
“Yang kita lakukan ini juga dilakukan di beberapa negara maju,” katanya dan mencontohkan di Jepang, awalnya banyak pihak mengembangkan PLTS karena harga yang ditawarkan tinggi, tetapi karena saat ini sudah jenuh maka harga untuk tenaga surya tersebut juga menjadi relatif lebih murah saat ini.
Ia juga menegaskan bahwa semua regulasi yang ditetapkan juga telah mengundang berbagai pihak terkait seperti pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Maritje mengakui bahwa pengembangan energi baru terbarukan penting dilakukan karena selain kemampuan finansial pemerintah terbatas untuk itu dan biasanya untuk daerah-daerah yang jangka panjang PLN tidak masuk ke sana.
“Kalau ada begini (aturan mengenai ‘feed-in’) maka perbankan juga akan yakin. Feed-in tariff-nya menarik,” katanya.
“Feed-in tariff” itu sendiri adalah mekanisme yang biasanya dikeluarkan di berbagai negara untuk mendorong pengembangan energi terbarukan yaitu dengan bentuk penawaran kontrak jangka panjang kepada pihak yang memproduksi energi terbarukan.
Dengan mekanisme tersebut, maka dibandingkan dengan membayar jumlah yang sama untuk energi yang dihasilkan, maka biasanya “feed-in tariff” memberikan tarif harga yang lebih murah per kilowatt hour (KWH) guna mengurangi beban biaya teknologi.
Dengan kata lain, “feed-in tariff” adalah menawarkan semacam kemudahan yang berbasis kepada pengurangan biaya kepada pihak produsen energi terbarukan guna mendapatkan kepastian harga serta membantu finansial investasi energi terbarukan tersebut. (Laras)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me