Kalsel & Sulbar Sepakati Blok Sebuku
Harian Umum Media Kalimantan,
BANJARBARU, MK- Kesepahaman bagi hasil ekplorasi minyak dan gas bumi (migas) antara dua provinsi di Blok Sebuku, memasuki babak baru.
Itu setelah Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat membuat kesepakatan perjanjian kerjasama.
Kamis (2/6), di ruang rapat Aberani Sulaiman, Komplek kantor Gubernur Kalsel di Jalan Aneka Tambang, Trikora, Banjarbaru, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel DR Suhardjo menerima rombongan Pemprov Sulbar.
Dalam pertemuan itu, kedua provinsi bersepakat membuat perjanjian kerjasama.
“Kalsel dan Sulbar bersepakat membuat perjanjian terkait Participating Interest (PI) 10% untuk hasil migas di Blok Sebuku,” ujar Sihardjo.
Ia menyebut, perjanjian kerjasama ini diselesaikan dulu, baru nanti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis operasional di masing-masing pemerintah provinsi yang menindaklanjuti.
Kalsel dan Sulbar hingga kini belum mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk eksplorasi blok Lari-larian atau Blok Sebuku. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya, kesepakatan dua provinsi yang sempat bersengketa sudah diteken di hadapan Wapres RI, Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
Dua provinsi ini belum mendapatkan bagi hasil lantaran penyertaan modal terhadap perusahaan yang mendapat izin ekploitasi di blok sebuku belum bisa direalisasikan.
Pemerintah pusat membuat satu beleid untuk Kalsel dan Sulbar, bahwa jika ingin mendapatkan bagi hasil, harus menanamkan modal 10 persen atau participating interest (PI).
Jika sudah memenuhi ketentuan itu, Kalsel dan Sulbar pun mendapatkan dana bagi hasil 10 persen dari keuntungan.
Namun, menurut Suhardjo, setelah perjanjian kerjasama dua provinsi ini diselesaikan, dua provinsi ini akan minta Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi perjanjian teknis.
Perjanjian teknis, ujar dia, dilakukan dengan PT Mubadala, perusahaan yang mendapat izin melakukan ekploitasi migas di Blok Sebuku.
"Dari sana nanti dihitung, berapa kewajiban yang harus kita bayarkan. Kalau memang tidak sanggup membayar, kita gandeng perusahaan lain," urainya.
Sebelum diajukan ke Kemendagri, Hardjo menyebut, perjanjian kerjasama tersebut akan ditandatangani sekretaris daerah masing-masing, setelah surat kesepakatan bersama ditandatangani Gubernur Kalsel dan Gubernur Sulbar.
"Ruang lingkung yang dikerjasamakan adalah daerah bagi hasil, secara kelembagaan. Itu yang akan dibicarakan ke Kemendagri. Hak dan kewajibannya seperti apa," urai dia.
Mengenai berapa yang harus dikeluarkan satu provinsi untuk PI, Hardjo belum bisa merinci. Sebab, menurutnya, belum diketahui nilai saham milik PT Mubadala.
"Kalau misalnya nilai saham mereka Rp 10 triliun, maka yang dibayarkan Rp 500 miliar untuk masing masing daerah," sebutnya.
Lantas jika harus mengeluarkan Rp 500 miliar apakah Kalsel sanggup?
Menurut Hardjo bukan soal sanggup dan tidak sanggup. Namun, angka itu akan diestimasi dulu berdasarkan potensi penanaman modal.
"Kalau dalam perhitungan nanti kita dapat untung, ya kita bisa saja ikut menanamkan modal," bebernya.
Karena itu, Pemprov Kalsel berharap Kemendagri bisa secepatnya memfasilitasi pertemuan dengan PT Mubadala.
"Dalam waktu dekat ini suratnya kami ajukan ke Kemedagri," papar Hardjo.(fahriza)
Sumber Berita: www.teraskreasi.com
http://mediakalimantan.com/artikel-11692-kalsel--sulbar-sepakati-blok-sebuku.html #ixzz4BSigm6PU
Komentar
Posting Komentar