Mamuju - Pemerintah berencana memindahkan kewenangan pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan dari pemerintah kabupten/kota kepada pemerintah provinsi. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan kontrol pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah daerah, ungkap Amri Ekasakti, ST. selaku pelaksana tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat. “Perizinan tambang jika dialihkan ke Provinsi kita sudah siap, melalui diklat ini dapat memberikan pemahaman dan keahlian kepada Aparat kita dalam manajemen perijinan dan dapat mengevaluasi RKAB perusahaan tambang” katanya pada penutupan Diklat Manajemen Perizinan Pertambangan Minerba dan Diklat Evaluasi RKAB Perusahaan Pertambangan di hotel dMaleo Mamuju. Jumat (26/9). Amri Ekasakti, ST. Amri memaparkan saat ini pemerintah provinsi kurang mampu melakukan pengawasan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabuten/kota. Kecenderungan tersebut membuat pemerintah p