Langsung ke konten utama

Sejumlah SPBU di Sulbar di Kuasai Swasta


MAMUJU - Sebanyak 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulbar,secara keseluruhan dikelola oleh pihak swasta atau perorangan, hal ini sebutkan Amri Ekasakti Plt.Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar kepada sejumlah wartawan di Mamuju, Jum'at (28/11).

Plt. Kadis ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST.

Menurutnya, SPBU yang ada tergolong CODO (Company Operation Dealer Owner) yang merupakan SPBU milik swasta atau perorangan yang bekerjasama dengan PT. Pertamina Retail. SPBU Jenis ini terbagi di setiap kabupaten diwilayah Sulbar.

"SPBU CODO ini masih bagi hasil dengan Pertamina dengan keuntungan 70 persen bagi pengelola dan sisanya buat pertamina," ungkapnya.

Amri menambahkan,SPBU lainnya tergolong DODO (Dealer Operation Dealer Owner) yang merupakan SPBU milik swasta atau perorangan, dimana segala hal mengenai manajemen perusahaan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.

"Kalau jenis DODO,itu sepenuhnya milik swasta, komponen manajemen serta keuntungan sepenuhnya milik swasta.Pertamina dalam hal ini sebatas pendistribusi langsung terhadap bahan bakar yang di pesan pengelola SPBU," ujarnya.

Kedua jenis SPBU ini memiliki kode nomor 7 (Kode Wilayah) dan 4 (Kode SPBU Non Pertamina) diawal Nomor SPBU Kata Amri. Sampai sekarang di Sulbar ini, hanya Stasiun Pengisian Gas Elpigi di Belang-belang yang murni merupakan perusahaan induk PT. Pertamina.

"Kalau SPBU tidak ada,yang murni itu hanya stasiun pengisian gas di belang-belang milik Pertamina," pungkasnya.


Sumber: mediasulbar.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...