Langsung ke konten utama

Ini Dia Pembagiannya, Kuota BBM Sulbar 170.465 Kilo Liter


MAMUJU - Amri Ekasakti, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar menuturkan jika kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Provinsi Sulawesi Barat yang didistribusi PT.Pertamina Persero November 2014 ini mencapai 170.465 kilo liter. 

Plt. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST.

Ia juga mengatakan,Kuota ini merupakan keputusan dari Badan Pengatur Hilir Migas No.07/PSO/BPH Migas 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian kuota BBM.Pendistribusian 170.465 Kilo liter BBM ini akan dilakukan PT.Pertamina Persero di enam kabupaten di Sulbar.

"Sudah ada edaran dari Dirjen BPH Migas untuk di pedomani PT.Pertamina, ini merata di enam kabupaten. Jadi tidak ada lagi yang tidak kebagian," ungkapnya, Jumat (28/11).

Ia menambahkan, BBM ini didistribusi di 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU), 4 Agen Premium Minyak Solar (APMS), 1 Agen Minyak Tanah (AMT) serta 1 Premium Solar Package Dealer atau Stasiun Pengisian Solar Nelayan. BBM tersebut didistribusi langsung dari Depot Pertamina Pare-Pare (Sulawesi Selatan) dan Donggala (Sulawesi Tengah).

"Jelas penyalurannya, tiap SPBU, APMS sampai dengan stasiun solar untuk nelayan akan didistribusi. BBM ini langsung dari depot Pare-pare dan Donggala," pungkasnya.

Berikut Jumlah Kuota BBM per Kabupaten se Sulawesi Barat.

1. Mamuju : Premium ( 30.821 Kilo Liter),Solar. (14.136 Kilo Liter).
2. Mamuju Utara : Premium (21.207 Kilo liter), Solar (11.354 Kilo liter)
3. Mamuju Tengah : Premium (17.704 Kilo Liter), Solar (2.971 Kilo liter)
4. Majene : Premium (16.951 Kilo liter),Solar (4.778 Kilo Liter)
5. Polewali Mandar : Premium (37.570 Kilo liter), Solar (9.069).
6. Mamasa : Premium (1.886 Kilo Liter ), Solar (2.004 Kilo Liter).

Sumber: mediasulbar.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...