Langsung ke konten utama

PNBP Sektor Pertambangan Sulbar, 5 Milyar


Mamuju-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Pertambangan Sulawesi Barat diperkiran mencapai Lima Milyar Rupiah, apabila pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika pada tahun 2013 PNBP Pertambangan Sulbar sebesar 1,1 Milyar Rupiah, namun hingga bulan November 2014 mengalami penurunan yang cukup besar hanya mencapai nilai 400 Juta. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. dihadapan peserta Bimbingan Teknis Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara. (21/11).

"Penerimaan PNBP Sulbar di Sektor Pertambangan bisa ditingkatkan mencapai 5 Milyar Rupiah, jika aparat pemerintah daerah ini menegakkan seluruh peraturan yang berlaku. Kendala kita selama ini, hampir semua pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memberikan laporan triwulan kepada pemerintah daerah. Hal ini merupakan pelanggaran yang harus diberikan teguran secara tertulis sampai pada pencabutan IUP tersebut" kata Amri.

Amri menambahkan pengelolaan usaha pertambangan mineral, batubara dan batuan meliputi aspek administrasi, aspek teknikpengelolaan dan produksi serta aspek keselamatan kerja dan lingkungan pasca tambang yang kesemuanya merupakan satu bagian dalam upaya pemenuhanizin usaha pertambangan yang harus mendapat perhatian dari dinas ESDM se Sulawesi Barat.

"Pelaksanaan Bintek ini menjadi wadah sharing informasi terkait pengelolaan usaha pertambangan Minerba sekaligus dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pemerintah setempat dalam mencanangkan dan menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan SDM aparatur untuk pembinaan pengusahaan pertambangan sesuai dengan tupoksi aparatur pemerintah se Provinsi Sulawesi Barat" lanjut Amri.

Permasalahan yang dihadapi selama ini diantaranya masih banyak izin pertambangan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten, belum memenuhi persyaratan teknis seperti tumpang tindih antar IUP maupun dengan hutan lindung.

Materi Bintek Pembinaan Pengusahaan Minerba bagi Aparat Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat dibawakan oleh Kasubdit Direktorat Pembinaan Program Minerba Drs. SamsiaGustina, MSi. 






















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...