Langsung ke konten utama

Wilayah Kerja South Mandar dikelola oleh PTT Exploration dan Production



Kontrak Kerja Sama
     Tanggal efektif  KKS : 18 Mei 2010
     Luas Wilayah Kerja (original) :  3.882,08 km²
     Luas Wilayah Kerja (saat ini (75%)) :  2.903,42 km² (Penyisihan ke-1 telah disetujui Ditjen Migas)
Participating
     PTTEP South Mandar Ltd. : 34 % (operator)
     Talisman South Mandar B.V. : 33 %
     Total E&P Indonesia South Mandar : 33 %
1. Kunjungan kehormatan manajemen PTTEP South Mandar Limited dengan pemerintah provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 22 Pebruari 2011.
2.    Pengerjaan survey Seismik 3D dilakukan oleh PT. Abhitech dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
a.    Sosialisasi berlangsung pada tanggal 9 Maret 2011 bertempat di kantor Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar.
b.    Pekerjaan Survei Seismik hingga tanggal 03 April 2011, jumlah kilometer yang telah dikerjakan sepanjang 159.00 km2 atau 15.9% dari jumlah program yang ada di blok Mandar Selatan. Laporan Survei seismik hingga tanggal 16 April 2011 jumlah kilometer lintasan yang telah dikerjakan sepanjang 450 km2 atau 45.2% dari jumlah program yang ada di Blok South Mandar. Akuisisi & Processing Seismik 3D 1000 km2.

3.    Pada tahun 2015 akan melakukan Akuisisi & Processing Seismik 3D 500 km2  dan Pengeboran 1 sumur eksplorasi (Dewi-A)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...