Langsung ke konten utama

PTTEP melaksanakan Program SIOLA di Provinsi Sulawesi Barat


Mamuju - Bertempat di ruang rapat Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Sulawesi Barat,  rombongan SKK Migas dan Manajemen KKKS PTTEP diterima langsung oleh Sekda Prov Sulbar, H. Nur Alam Tahir, maksud kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait Pergantian Pimpinan SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi yang sekarang dijabat oleh Nazvar Nazar serta kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PTTEP di Sulawesi Barat. Rabu (8/10).

Sekdaprov menyambut baik program CSR yang dilaksanakan oleh KKKS PTTEP dan berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Siola ini, yang menyentuh masyarakat secara langsung dibidang pendidikan, kesehatan dan lingkungan.

"Kami berharap agar CSR ini, lebih ditingkatkan dalam jumlah dan kualitasnya, mengingat Pemda masih terbatas untuk menyentuh seluruh kebutuhan masyarakat" ungkap Nur Alam. 


Kepala SKK Migas Perwakilan Kalsul, Nazvar Nazar memaparkan bahwa KKKS PTTEP mengelola dua blok Migas di Provinsi Sulawesi Barat yakni Blok Malunda dan Blok Mandar Selatan, dan telah melaksanakan kegiatan seismik pada tahun 2011, diharapkan KKKS PTTEP segera melakukan pemboran sumur eksplorasi guna mengetahui cadangan migas dikedua blok tersebut. 

General Affairs Manager PTTEP, Afiat Djajanegara mengungkapkan program CSR Gugus Siola ini kini menjadi andalan dan proyek percontohan tingkat nasional yang merupakan layanan untuk mengintegrasikan sejumlah layanan anak dari beberapa sektor dengan berbagai program kegiatan yang mereka telah laksanakan selama ini.pada tahun 2013 telah membina 1 Siola sebagai pilot procject dan pada tahun 2014 akan membina 7 Siola.

Plt. Kadis ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST. mengharapkan kepada SKK Migas dan KKKS PTTEP agar meningkatkan koordinasi terkait laporan perkembangan kegiatan ekplorasi Migas di Provinsi Sulawesi Barat.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...