Langsung ke konten utama

Wilayah Kerja Budong–Budong dikelola oleh Harvest NV




Kontrak Kerja Sama
     Tanggal efektif  KKS : 16 Januari 2007
     Luas Wilayah Kerja (original) :  5.494,51 km²
     Luas Wilayah Kerja (saat ini (45%)) :  2.476,45 km² (telah melakukan penyisihan ke-1 & tambahan penyisihan, dan sebagian penyisihan ke-2 (10%))
Participating
     Harvest Budong-Budong  B.V.                : 71,5% (operator)
     Tately Budong-Budong N.V.                   : 28%
     PT. Gemma Terra Budong-Budong       :  0,5%

1.    Program kerja tahun 2007-2008 : study geologi, survey seismic. pemetaan            geologi, studi penentuan lokasi sumur pemboran eksplorasi.
2.    Penentuan titik pemboran dilakukan pada akhir Tahun 2009 dan Pengeboran Perdana tately NV (Sumur LG-1) pada tanggal 16 Desember 2010 di Desa Kumasari, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Mamuju Utara. Hasil pemboran sumur ekplorasi LG-1 di sarudu, Mamuju Utara, KKKS Tately NV menemukan potensi gas pada kedalaman sekitar 727 meter dibawah perut bumi, namun gas tersebut tidak dapat dikelola KKKS Tately NV sehingga pengeboran disumur migas itu dihentikan sementara. (Ferry Hakim-Senior Geocientist Tately)
3.    Pada bulan Juni 2011, Tately NV melakukan pemboran sumur eksplorasi ke dua di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju (sumur KD-1) dengan kedalam  mencapai 4.000 meter. Hasil pemboran sumur KD-1, belum ditemukan cadangan migas yang potensial (Dry Hole).
4.    Tahun 2013 pengelolaan Blok Budong-Budong dilakukan oleh KKKS Harvest NV. dan tahun 2014 berencana melakukan pemboran 2 (Dua) sumur ekplorasi yakni Sumur LG-2 terletak di Desa Saptana Jaya, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Mamuju Utara dan Sumur MJN-1 terletak di desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara. Kendala yang dihadapi KKKS Harvest NV.
a.    Permasalahan pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pemboran sumur ekplorasi masih terkendala dikarenakan berada pada HGU PT. Unggul lestari.
b.    Biaya sewa RIG/Peralatan pemboran sumur eksplorasi memerlukan biaya yang sangat besar, dikarenakan kondisi alam.

KKKS Harvest BV kemudian memberikan notifikasi ke SKK Migas mengenai keinginan untuk terminasi atau pengembalian Kontrak Kerja Sama Blok Budong-Budong melalui surat Nomor HBB.JK.14.117 tertanggal 5 Juni 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...