Langsung ke konten utama

Sejumlah SPBU di Sulbar di Kuasai Swasta


MAMUJU - Sebanyak 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulbar,secara keseluruhan dikelola oleh pihak swasta atau perorangan, hal ini sebutkan Amri Ekasakti Plt.Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar kepada sejumlah wartawan di Mamuju, Jum'at (28/11).

Plt. Kadis ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST.

Menurutnya, SPBU yang ada tergolong CODO (Company Operation Dealer Owner) yang merupakan SPBU milik swasta atau perorangan yang bekerjasama dengan PT. Pertamina Retail. SPBU Jenis ini terbagi di setiap kabupaten diwilayah Sulbar.

"SPBU CODO ini masih bagi hasil dengan Pertamina dengan keuntungan 70 persen bagi pengelola dan sisanya buat pertamina," ungkapnya.

Amri menambahkan,SPBU lainnya tergolong DODO (Dealer Operation Dealer Owner) yang merupakan SPBU milik swasta atau perorangan, dimana segala hal mengenai manajemen perusahaan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.

"Kalau jenis DODO,itu sepenuhnya milik swasta, komponen manajemen serta keuntungan sepenuhnya milik swasta.Pertamina dalam hal ini sebatas pendistribusi langsung terhadap bahan bakar yang di pesan pengelola SPBU," ujarnya.

Kedua jenis SPBU ini memiliki kode nomor 7 (Kode Wilayah) dan 4 (Kode SPBU Non Pertamina) diawal Nomor SPBU Kata Amri. Sampai sekarang di Sulbar ini, hanya Stasiun Pengisian Gas Elpigi di Belang-belang yang murni merupakan perusahaan induk PT. Pertamina.

"Kalau SPBU tidak ada,yang murni itu hanya stasiun pengisian gas di belang-belang milik Pertamina," pungkasnya.


Sumber: mediasulbar.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me