Langsung ke konten utama

Ini Dia Pembagiannya, Kuota BBM Sulbar 170.465 Kilo Liter


MAMUJU - Amri Ekasakti, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar menuturkan jika kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Provinsi Sulawesi Barat yang didistribusi PT.Pertamina Persero November 2014 ini mencapai 170.465 kilo liter. 

Plt. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST.

Ia juga mengatakan,Kuota ini merupakan keputusan dari Badan Pengatur Hilir Migas No.07/PSO/BPH Migas 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian kuota BBM.Pendistribusian 170.465 Kilo liter BBM ini akan dilakukan PT.Pertamina Persero di enam kabupaten di Sulbar.

"Sudah ada edaran dari Dirjen BPH Migas untuk di pedomani PT.Pertamina, ini merata di enam kabupaten. Jadi tidak ada lagi yang tidak kebagian," ungkapnya, Jumat (28/11).

Ia menambahkan, BBM ini didistribusi di 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU), 4 Agen Premium Minyak Solar (APMS), 1 Agen Minyak Tanah (AMT) serta 1 Premium Solar Package Dealer atau Stasiun Pengisian Solar Nelayan. BBM tersebut didistribusi langsung dari Depot Pertamina Pare-Pare (Sulawesi Selatan) dan Donggala (Sulawesi Tengah).

"Jelas penyalurannya, tiap SPBU, APMS sampai dengan stasiun solar untuk nelayan akan didistribusi. BBM ini langsung dari depot Pare-pare dan Donggala," pungkasnya.

Berikut Jumlah Kuota BBM per Kabupaten se Sulawesi Barat.

1. Mamuju : Premium ( 30.821 Kilo Liter),Solar. (14.136 Kilo Liter).
2. Mamuju Utara : Premium (21.207 Kilo liter), Solar (11.354 Kilo liter)
3. Mamuju Tengah : Premium (17.704 Kilo Liter), Solar (2.971 Kilo liter)
4. Majene : Premium (16.951 Kilo liter),Solar (4.778 Kilo Liter)
5. Polewali Mandar : Premium (37.570 Kilo liter), Solar (9.069).
6. Mamasa : Premium (1.886 Kilo Liter ), Solar (2.004 Kilo Liter).

Sumber: mediasulbar.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me