"Penerimaan PNBP Sulbar di Sektor Pertambangan bisa ditingkatkan mencapai 5 Milyar Rupiah, jika aparat pemerintah daerah ini menegakkan seluruh peraturan yang berlaku. Kendala kita selama ini, hampir semua pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memberikan laporan triwulan kepada pemerintah daerah. Hal ini merupakan pelanggaran yang harus diberikan teguran secara tertulis sampai pada pencabutan IUP tersebut" kata Amri.
Amri menambahkan pengelolaan usaha pertambangan mineral, batubara dan batuan meliputi aspek administrasi, aspek teknikpengelolaan dan produksi serta aspek keselamatan kerja dan lingkungan pasca tambang yang kesemuanya merupakan satu bagian dalam upaya pemenuhanizin usaha pertambangan yang harus mendapat perhatian dari dinas ESDM se Sulawesi Barat.
"Pelaksanaan Bintek ini menjadi wadah sharing informasi terkait pengelolaan usaha pertambangan Minerba sekaligus dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pemerintah setempat dalam mencanangkan dan menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan SDM aparatur untuk pembinaan pengusahaan pertambangan sesuai dengan tupoksi aparatur pemerintah se Provinsi Sulawesi Barat" lanjut Amri.
Permasalahan yang dihadapi selama ini diantaranya masih banyak izin pertambangan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten, belum memenuhi persyaratan teknis seperti tumpang tindih antar IUP maupun dengan hutan lindung.
Materi Bintek Pembinaan Pengusahaan Minerba bagi Aparat Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat dibawakan oleh Kasubdit Direktorat Pembinaan Program Minerba Drs. SamsiaGustina, MSi.
Komentar
Posting Komentar