Langsung ke konten utama

PNBP Sektor Pertambangan Sulbar, 5 Milyar


Mamuju-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Pertambangan Sulawesi Barat diperkiran mencapai Lima Milyar Rupiah, apabila pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika pada tahun 2013 PNBP Pertambangan Sulbar sebesar 1,1 Milyar Rupiah, namun hingga bulan November 2014 mengalami penurunan yang cukup besar hanya mencapai nilai 400 Juta. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. dihadapan peserta Bimbingan Teknis Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara. (21/11).

"Penerimaan PNBP Sulbar di Sektor Pertambangan bisa ditingkatkan mencapai 5 Milyar Rupiah, jika aparat pemerintah daerah ini menegakkan seluruh peraturan yang berlaku. Kendala kita selama ini, hampir semua pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memberikan laporan triwulan kepada pemerintah daerah. Hal ini merupakan pelanggaran yang harus diberikan teguran secara tertulis sampai pada pencabutan IUP tersebut" kata Amri.

Amri menambahkan pengelolaan usaha pertambangan mineral, batubara dan batuan meliputi aspek administrasi, aspek teknikpengelolaan dan produksi serta aspek keselamatan kerja dan lingkungan pasca tambang yang kesemuanya merupakan satu bagian dalam upaya pemenuhanizin usaha pertambangan yang harus mendapat perhatian dari dinas ESDM se Sulawesi Barat.

"Pelaksanaan Bintek ini menjadi wadah sharing informasi terkait pengelolaan usaha pertambangan Minerba sekaligus dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pemerintah setempat dalam mencanangkan dan menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan SDM aparatur untuk pembinaan pengusahaan pertambangan sesuai dengan tupoksi aparatur pemerintah se Provinsi Sulawesi Barat" lanjut Amri.

Permasalahan yang dihadapi selama ini diantaranya masih banyak izin pertambangan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten, belum memenuhi persyaratan teknis seperti tumpang tindih antar IUP maupun dengan hutan lindung.

Materi Bintek Pembinaan Pengusahaan Minerba bagi Aparat Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat dibawakan oleh Kasubdit Direktorat Pembinaan Program Minerba Drs. SamsiaGustina, MSi. 






















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me