Langsung ke konten utama

Rencana Kenaikan HET LPG Tabung 3 Kg


Mamuju - Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET merupakan pedoman para pemilik Agen dan Pangkalan untuk mendistribusikan dan menyalurkan tabung LPG khususnya tabung LPG 3 Kg, hal ini berdasar pada Peraturan Menteri ESDM RI No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat setiap tahun melaksanakan pertemuan membahas rencana perubahan HET tabung LPG 3 Kg, hasil pertemuan ini kemudian menjadi dasar Gubernur menetapkan HET untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi HET tersebut antara lain kenaikan ongkos angkut karena kenaikan harga BBM, kenaikan Upah Minimum Regional, kenaikan suku cadang kendaraan serta hal lainnya. 

Plt. Kepala Dinas ESDM Prov. Sulbar, Amri Ekasakti, ST. mengungkapkan pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas ESDM se Provinsi Sulawesi Barat, dan membahas secara detail komponen harga jual tabung LPG 3 Kg yang akan berlaku di tingkat agen dan pangkalan pada masing-masing kabupaten. (23/7) 



Plt Kadis ESDM, Amri Ekasakti, ST.

Peserta Rapat


“Setelah ditetapkan oleh Bapak Gubernur, maka HET akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten untuk selanjutnya disosialisasikan kepada pemilik agen dan pangkalan di wilayahnya masing-masing.” kata Amri yang juga mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum.

“HET tabung LPG 3 Kg ini akan menjadi acuan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk membuat dan menetapkan HET yang ditandatangani oleh Bupati, sehingga nantinya seluruh Kabupaten akan menetapkan HET untuk masing Kecamatan” lanjut Amri.


Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Migas, Idrus, S.Sos MAP memaparkan HET ini dihitung berdasarkan jarak distribusi yang ditempuh dari SPBE/Filling Station Pertamina Depo Pare-Pare dan SPBE Papalang ke titik serah agen dan pangkalan. Adapun kendala yang dihadapai di Provinsi Sulawesi Barat terkait penyaluran dan pendistribusian tabung LPG 3 Kg masih banyak pemilik agen berdomisili dari luar Provinsi Sulawesi Barat, sehingga diharapakan pengusaha lokal berani untuk membuka usaha agen dan pangkalan LPG.



Idrus,S.Sos MAP memberikan pemaparan tentang HET

Lebih lanjut Idrus mengungkapkan “Kendala lain yang dihadapi, bahwa Iswana Migas Sulawesi Barat juga menerbitkan HET sementra yang kemudian menjadi acuan harga jual ditingkat agen dan pangkalan, dan hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 tahun 2009. Seharusnya yang menetapkan HET adalah kepala pemerintahan di Provinsi atau Kabupaten, kemudian masih didapatkan pihak agen mendistribusikan langsung ke pengecer yang imbasnya akan membunuh pangkalan dan harga bisa kacau di lapangan, dan dinas ESDM Sulbar akan menertibkan pelanggaran ini” ujar Idrus.

Adapun rincian rancangan HET LPG 3 Kg per Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat

1. Kota Mamuju (Kab. Mamuju) RP. 15.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)

2. Kota Majene (Kab. Majene) Rp. 16.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)

3. Kota Topoyo (Kab. Mamuju Tengah) Rp. 15.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)

4. Kota Polewali (Kab. Polewali Mandar) Rp. 16.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)

5. Kota Pasangkayu (Kab. Mamuju Utara) Rp. 17.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)

6. Kota Mamasa (Kab.Mamasa) Rp. 18.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)

Kadis ESDM Sulbar melanjutkan khusus pada wilayah perbatasan antar Kabupaten, HET-nya ditetapkan sama dengan maksud untuk menghindari tindak spekulasi peredaran tabung LPG 3 Kg, yang akan merugikan agen resmi. Disamping itu untuk menanggulangi permintaan yang meningkat pada bulan Ramadan pemerintah pusat telah menambahkan kuota tabung LPG untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat, dicontohkan salah satu agen di Kota Mamuju PT. Hamrina Mitra Tama yang pada bulan sebelumnya mendapat jatah 40.000 tabung khusus pada bulan ramadhan mendapat tambahan jatah 10.000 tabung sehingga jumlah tabung yang beredar di distribusikan perusahaan tersebut selama bulan puasa 50.000 tabung.

Kepala Dinas ESDM Sulbar, menjamin selama bulan ramadhan tidak akan terjadi kelangkaan tabung LPG 3 Kg untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat, karena setiap saat dikoordinasikan dengan PT. Pertamina di Makassar,agen dan pangkalan yang beroperasi di daerah ini.

(farid Foto: marwazi)











Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me