Mamuju - Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET merupakan pedoman para pemilik Agen dan Pangkalan untuk mendistribusikan dan menyalurkan tabung LPG khususnya tabung LPG 3 Kg, hal ini berdasar pada Peraturan Menteri ESDM RI No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat setiap tahun melaksanakan pertemuan membahas rencana perubahan HET tabung LPG 3 Kg, hasil pertemuan ini kemudian menjadi dasar Gubernur menetapkan HET untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi HET tersebut antara lain kenaikan ongkos angkut karena kenaikan harga BBM, kenaikan Upah Minimum Regional, kenaikan suku cadang kendaraan serta hal lainnya.
Plt. Kepala Dinas ESDM Prov. Sulbar, Amri Ekasakti, ST. mengungkapkan pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas ESDM se Provinsi Sulawesi Barat, dan membahas secara detail komponen harga jual tabung LPG 3 Kg yang akan berlaku di tingkat agen dan pangkalan pada masing-masing kabupaten. (23/7)
Plt Kadis ESDM, Amri Ekasakti, ST.
Peserta Rapat
“Setelah ditetapkan oleh Bapak Gubernur, maka HET akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten untuk selanjutnya disosialisasikan kepada pemilik agen dan pangkalan di wilayahnya masing-masing.” kata Amri yang juga mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum.
“HET tabung LPG 3 Kg ini akan menjadi acuan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk membuat dan menetapkan HET yang ditandatangani oleh Bupati, sehingga nantinya seluruh Kabupaten akan menetapkan HET untuk masing Kecamatan” lanjut Amri.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Migas, Idrus, S.Sos MAP memaparkan HET ini dihitung berdasarkan jarak distribusi yang ditempuh dari SPBE/Filling Station Pertamina Depo Pare-Pare dan SPBE Papalang ke titik serah agen dan pangkalan. Adapun kendala yang dihadapai di Provinsi Sulawesi Barat terkait penyaluran dan pendistribusian tabung LPG 3 Kg masih banyak pemilik agen berdomisili dari luar Provinsi Sulawesi Barat, sehingga diharapakan pengusaha lokal berani untuk membuka usaha agen dan pangkalan LPG.
Idrus,S.Sos MAP memberikan pemaparan tentang HET
Adapun rincian rancangan HET LPG 3 Kg per Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat
1. Kota Mamuju (Kab. Mamuju) RP. 15.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)
2. Kota Majene (Kab. Majene) Rp. 16.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)
3. Kota Topoyo (Kab. Mamuju Tengah) Rp. 15.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)
4. Kota Polewali (Kab. Polewali Mandar) Rp. 16.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)
5. Kota Pasangkayu (Kab. Mamuju Utara) Rp. 17.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)
6. Kota Mamasa (Kab.Mamasa) Rp. 18.000,-/ tbg (tingkat Pangkalan)
Kadis ESDM Sulbar melanjutkan khusus pada wilayah perbatasan antar Kabupaten, HET-nya ditetapkan sama dengan maksud untuk menghindari tindak spekulasi peredaran tabung LPG 3 Kg, yang akan merugikan agen resmi. Disamping itu untuk menanggulangi permintaan yang meningkat pada bulan Ramadan pemerintah pusat telah menambahkan kuota tabung LPG untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat, dicontohkan salah satu agen di Kota Mamuju PT. Hamrina Mitra Tama yang pada bulan sebelumnya mendapat jatah 40.000 tabung khusus pada bulan ramadhan mendapat tambahan jatah 10.000 tabung sehingga jumlah tabung yang beredar di distribusikan perusahaan tersebut selama bulan puasa 50.000 tabung.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, menjamin selama bulan ramadhan tidak akan terjadi kelangkaan tabung LPG 3 Kg untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat, karena setiap saat dikoordinasikan dengan PT. Pertamina di Makassar,agen dan pangkalan yang beroperasi di daerah ini.
Komentar
Posting Komentar