Langsung ke konten utama

Sulbar Bangun Depo Pertamina



Jakarta, EnergiToday-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan membangun Depo Pertamina di Tanjung Tubo, Kabupaten Majene, bekerja sama dengan PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas masyarakat Sulbar.

"Empat tahun lalu sudah ada rencana pembangunan depo Pertamina di Sulbar, namun karena ada kendala teknis kesepakatan kerjasama ini baru akan kembali dilaksanakan tahun ini," tutur Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, seperti dilaporkan Inilah.com,Senin (18/7).

Menurut dia, pembangunan Depo Pertamina di Sulbar dilaksanakan dengan tujuan agar kebutuhan BBM di Provinsi Sulbar dapat terpenuhi secara lansung dan tidak lagi didistribusikan dari Depo Pertamina Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan pembangunan Depo Pertamina itu dalam rangka memenuhi kebutuhan BBM terhadap sejumlah industri di wilayah Provinsi Sulbar dan kebutuhan sejumlah kendaraan yang menjadi sarana transportasi di Sulbar yang jumlahnya terus meningkat seiring dengan berkembangnya Provinsi Sulbar sebagai sebuah daerah otonom baru. [mt/ic]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...