Langsung ke konten utama

14 Wilayah Kerja Migas Tahap I Ditawarkan dengan Skema Baru

Kilang minyak lepas pantai.   (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas bumi (WK Migas) Konvensional Tahap I Tahun 2016 dengan skema baru. Penawaran WK Migas ini disebut sebagai upaya untuk menambah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan meningkatkan penemuan cadangan migas nasional.

Kementerian ESDM menyebutkan, jumlah WK Migas Konvensional yang ditawarkan sebanyak 14 WK yang terdiri dari 7 WK melalui mekanisme Penawaran Langsung dan 7 WK melalui mekanisme lelang reguler.

Dikutip melalui laman resmi Kementerian ESDM, demi mendongkrak minat investor berpartisipasi pada Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I Tahun 2016, Pemerintah menerapkan skema baru, yaitu model lelang open bid split. Melalui skema ini, investor dapat menawar bonus tanda tangan dan split bagi hasil. Pemenang lelang akan ditentukan berdasarkan penawaran terbaik berdasarkan usulan komitmen pasti eksplorasi, bonus tanda tangan dan penawaran bagi hasil sesuai dengan tingkat keekonomian (owner estimate) yang tercantum dalam syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Skema baru penawaran WK Migas Konvensional ini tetapberdasarkan kontrak kerja sama atau kontrak bagi hasil. Skema ini dimaksudkan untuk menggairahkan investasi di bidang hulu migas dan mengoptimalkan manfaat bagi negara," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, Senin (18/7).

Berikut adalah nama WK Migas Konvensional yang ditawarkan dan lokasinya:

1. WK Bukit Barat, di offshore Kepulauan Riau dengan Penawaran Langsung

2. WK Batu Gajah Dua di onshore Jambi, dengan Penawaran Langsung

3. WK Kasongan Sampit di Onshore Kalimantan Tengah, melalui Penawaran Langsung

4. WK Ampuh di offshore Laut Jawa, melalui Penawaran Langsung

5. WK Ebuny di offshore Sulawesi Tenggara, melalui Penawaran Langsung

6. WK Onin di onshore-offshore Papua Barat, melalui Penawaran Langsung

7. WK West Kaimana di onshore-offshore Papua Barat, melalui Penawaran Langsung

8. WK South CPP, di onshore Riau, melalui Lelang Reguler

9. WK Suremana I di offshore Makassar Strait melalui Lelang Reguler

10. WK SE Mandar offshore Sulawesi Selatan -Sulawesi Barat, melalui Lelang Reguler

11. WK North Arguni di onshore Papua Barat, melalui Lelang Reguler

12. WK Kasuri di onshore Papua Barat, melalui Lelang Reguler

13. WK Manakarra Mamuju di offshore Makassar Strait, melalui Lelang Reguler

14. Oti di offshore Kalimantan Timur melalui, melalui Lelang Reguler

sumber:http://www.republika.co.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...