Langsung ke konten utama

Proyek Transformasi Pasar Energi Terbarukan Dan Energi Efisiensi di Provinsi Sulawesi Barat


Mamuju -Secara Nasional pada tahun 2025 ditargetkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan mencapai 25% untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat Indonesia.Untuk itu Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI bersama UNDP (United Nations Development Programme) melaksanakan sosialisasi Proyek MTRE3 atau Transformasi Pasar Energi Terbarukan Dan Energi Efisiensi tujuannya guna mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dengan memanfaatkan Energi Baru Terbarukan yang tersebar di Indonesia.(28/1)

Plt. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST.


Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST.  saat membuka acara Sosialisasi Proyek MTRE3 mengungkapkan bahwa ketersediaan minyak bumi dan air tanah semakin menipis dan pada akhirnya nanti cepat atau lambat akan habis. Pemerintah harus memiliki strategi yang tepat untuk memanfaatkan potensi Energi Baru Terbarukan yang selama ini masih kurang dalam pengelolaannya.

“ Sebagai negara penghasil gas rumah kaca yang signifikan, Indonesia kian meningkatkan komitmennya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Pemerintah secara sukarela dan serius menargetkan pengurangan gas rumah kaca sampai dengan 26% pada tahun 2020” kata Amri.

Lebih jauh Amri menjelaskan sejak berdirinya Provinsi Sulawesi Barat telah bertekad menjadi provinsi yang mandiri energi, sehingga saat ini telah membangun PLTMH sebanyak 300 unit, PLTM sebanyak 4 unit, serta yang terbaru adalah PLTA Tumbuan Mamuju yang dikerjakan oleh PT. Kalla Grup dengan kapasitas 450 MW yang sementara dalam tahap konstruksi awal dengan membangun akses jalan ke lokasi, dan PLTA Pokko Kabupaten Polewali Mandar dengan kapasitas  2 x 117 MW yang dalam tahap penyelesaian detail engineering design dan telah masuk dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) untuk tahun 2015.

“Dengan berbagai kemajuan di sektor energi yang telah dicapai Provinsi Sulawesi Barat diharapkan Provinsi ini mendapat perhatian lebih untuk mengembangkan EBT, terlebih ketika Bank Dunia memberikan dana stimulan guna menggenjot pemanfaatan EBT dan menarik minat investor  dibidang ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk mempermudah segala bentuk perijinan agar investor masuk ke daerah ini” tutur Amri.

Mantan Camat Bonehau ini juga menjelaskan bahwa potensi pemanfaatan EBTKE di Provinsi Sulawesi Barat cukup banyak di sektor perkebunan dan peternakan, potensi kelapa sawit dengan luas 16.736 ha dan produksi sebesar 259.787 ton pertahun diperkirakan akan menghasilkan energi sebesar 30.769 gwh pertahun serta ternak yang melimpah, jumlah ternak sekitar 125.264 ekor dapat dijadikan sebagai pembangkit biomassa dan biogas.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...