Langsung ke konten utama

Pemkab Mamuju Koordinasi Kegiatan Eksplorasi Migas


Mamuju- Tekad Pemerintah Mamuju untuk memperhatikan pulau-pulau terluar khususnya kepulauan Balabalakang, terlebih ketika disekitar pulau tersebut berlangsung aktifitas eksplorasi migas yang kini dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama(KKKS) KrisEnergy, mendasari Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Mamuju, Nehru Sagena dan Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Kabupaten Mamuju Taswin, melakukan koodinasi dengan Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti,ST. (06/01)

Nehru menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Mamuju akan konsen memperhatikan pulau-pulau terluar dan Bupati Mamuju telah menekankan untuk meminimalisir potensi sengketa dengan Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami tidak menginginkan sengketa kepemilikan pulau Lerelerekang di Blok Sebuku terulang di Blok Tanjung Aru Kepulauan Balabalakang, sehingga Pemerintah Kabupaten Mamuju akan senantiasa melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktifitas ekplorasi migas yang berlangsung disana" ujar Nehru.

Plt Kepala Dinas ESDM, Amri Ekasakti, ST. sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju terhadap pengawasan kegiatan eksplorasi di Blok Tanjung Aru. Amri menjelaskan bahwa KKKS KrisEnergy yang beroperasi di Kepulauan Balabalakang memulai aktifitas ekplorasinya pada tahun 2014. Mereka telah melaksanakan kegiatan Sesismik 3D untuk mencari cadangan migas yang berlangsung antara bulan Maret hingga April tahun 2014, Dinas ESDM Sulbar masih menunggu hasil Seismik tersebut.

Amri melanjutkan terkait untuk menghindari potensi sengketa perebutan pulau seperti yang terjadi di Blok Sebuku, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menempuh sejumlah langkah-langkah konkrit seperti mendesak perubahan nama Blok Tanjung Aru menjadi Blok Balabalakang.

"Pada awal tahun 2014 lalu, Gubernur Sulawesi Barat telah meminta kepada Kementerian ESDM RI, untuk mengganti nama Blok Tanjung Aru menjadi Blok Balabalakang, guna menghidari polemik kepemilikan pulau Balabalakang, dan kami telah menempuh langkah-langkah untuk mempercepat proses perubahan nama blok migas tersebut dan informasi terakhir bahwa draf kontrak tinggal menunggu pengesahan dari Dirjen Migas" kata Amri.

Lebih jauh Amri meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk senantiasa memperhatikan sarana dan fasilitas dasar dan kesejahteraaan masyarakat di Kepulauan Balabalakang, seperti sarana kesehatan, sarana pendidikan dan sarana transportasi, yang tujuannya agar masyarakat merasa diperhatiakan oleh Pemerintah Daerah.  
  





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...