Langsung ke konten utama

Batan Perluas Penelitian Potensi Uranium di Sulbar

Uranium (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) bakal segera memperluas penelitian potensi kandungan tambang uranium di Sulbar.

Batan sebelumnya telah meneliti potensi uranium yang terdapat di Desa Takandeang, Botteng, Kecamatan Tappalang, dan potensi yang ada di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, ibukota Sulawesi Barat.

"Proses peneliatan tahap pertama sudah final dan hasilnya positif bahwa tiga desa yang ada di Kabupaten Mamuju terindikasi memiliki kandungan tambang uranium. Makanya, Batan berencana memperluas penelitianya pada setiap kabupaten yang ada di Sulbar," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Amri Ekasakti di Mamuju, Sabtu (17/1).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, hampir dipastikan Batan akan memperluas wilayah penelitian Uranium ke daerah Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa, Polman, Mamasa, Mamuju Utara dan Mamuju Tengah.

"Dari tiga daerah di Kabupaten Mamuju semuanya sudah mempunyai hasil. Tapi Batan tidak bisa publikasikan. Hal yang pasti, dari dari hasil itu batan berencana memperluas daerah penelitianya pada medio Maret 2015," ujar Eka.

Lebih lanjut mantan Camat Bonehau ini mengatakan, alasan Batan enggan mempublikasikan besaran kandungan uranium yang dimiliki tiga daerah di kabupaten Mamuju ini lantaran data-data ini penting untuk menjadi rahasia negara.

sumber: nasional.republika.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...