Langsung ke konten utama

Potensi sektor ESDM SULBAR dilirik oleh Uni Eropa

Mamuju - Salah satu upaya yang dilakukan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dalam mendorong implementasiu program MP3EI adalah melalui penyelenggaraan kegiatan Gelar Potensi Investasi Daerah (GPID) dan Seminar Nasional Investasi (SNI) yang telah dan akan terus dilaksanakan di kota-kota besar di seluruh Indonesia dengan menitikberatkan pada promosi enam koridor utama ekonomi daerah serta peluang investasi yang siap ditawarkan kepada calon/investor.

Untuk koridor Sulawesi penyelenggaraannya dilaksanakan di kota Makassar pada tanggal 12-13 Juni 2014, pada kegiatan tersebut dilaksanakan pameran dan seminar nasional yang mengangkat tema Investasi Berkualitas Untuk Pembangunan Berkelanjutan.




Kepala Seksi Promosi dan Investasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Haksa Kharakan, ST. pada kesempatan tersebut memaparkan bahwa Seminar Nasional Investasi ini menghadirkan para investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri khusunya negara-negara Uni Eropa yang memberikan perhatian pada Provinsi Sulawesi Barat. (6/7) 

"Sesi One-on-One Breakfast Meeting menjadi perhatian kami, karena pada kegiatan tersebut mempertemukan langsung pihak investor dengan pemerintah daerah. Negara Uni Eropa melirik Provinsi Sulawesi Barat sebagai lahan investasi karena daerah ini memiliki potensi Sumber Daya Alam yang cukup besar. Di sektor ESDM mereka tertarik pada  pertambangan radioaktif (uranium) di Kabupaten Mamuju. Sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) juga menjadi perhatian mereka, daerah ini kaya akan potensi EBT mulai dari potensi sungai/air, biogas, biofuel, biomassa, Bahan Bakar Nabati, potensi Panas Bumi dan Tenaga Surya." ungkap Haksa.



"Potensi EBT di wilayah Provinsi Sulawesi Barat sangat besar, sungai-sungai besar dan kecil dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listik PLTA dan PLTM. Tahun 2012 Gubernur Sulawesi Barat menerima penghargaan Prabawa yang merupakan bentuk perhatian dan kerja keras pemerintah daerah memanfaatkan potensi EBT yang ada. Selain itu proyek besar dibidang EBT salah satunya akan dibangun PLTA Tumbuan Mamuju yang pengerjaannya dilakukan PT. Kalla Group, dan telah dilakukan peresmian Ground Breaking oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Hatta Radjasa pada 10 Pebruari 2014. Hal ini menjadi dasar perhatian mereka berinvestasi di Sulawesi Barat" lanjut Haksa.


 Muh. Haksa kharakan, ST.

Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Pemprov Sulbar, H.Nur Alam Tahir mengatakan faktor yang membuat mereka (investor) tertarik berinvestasi di Sulbar, selain sumber daya alam yang melimpah, juga dikarenakan provinsi ini telah menetapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) yang membuat adanya kepastian area atau lokasi yang dapat dikembangkan menjadi wilayah investasi.

"Kita sama-sama berharap melalui kegiatan ini, para investor tertarik untuk mengolah potensi SDA yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, dan tentunya hal ini akan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat" ungkap Nur Alam.

(Farid, Foto:Haksa)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...