Di 2016 ini pemerintah akan tawarkan 13 wilayah kerja konvensional baru kebanyakan wilayah Timur Sedangkan non konvensional terdapat delapan wilayah kerja
KATADATA ? Meski pelaksanaan lelang blok migas tahun ini molor, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan lelang blok migas tahun depan. Rencananya pemerintah akan menawarkan 21 blok migas pada 2016.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan blok-blok migas yang ditawarkan tersebut terdiri dari delapan blok non Konvensional dan 13 blok Konvensional.
"Di 2016 ini pemerintah akan tawarkan 13 wilayah kerja (konvensional) baru, kebanyakan wilayah Timur. Sedangkan non konvensional terdapat delapan wilayah kerja," kata Wiratmaja di gedung DPR Jakarta, Selasa (1/9).
Untuk blok migas konvensional, pemerintah membagi atas wilayah reguler dan wilayah studi bersama. Wilayah reguler yang akan ditawarkan adalah SE Mandar, Tomini Bay I, Tomini Bay II, Tomini Bay III, Tomini Bay IV, Goontalo Tomini I, West Misool, dan Merauke. Sementara blok migas yang masuk wilayah hasil studi bersama terdiri dari Batu Gajah Dua, Bukit Berat, West Benggara, East Kendilo, dan Ebuny.
Pemerintah juga akan menawarkan blok migas non konvensional yakni shale gas (gas serpih) dan gas methana batu bara (coal bed methane/CBM). Blok shale gas yang ditawarkan terletak di area Jambi, Sumteng Timur, Sumteng Tenggara, dan South Benggara. Sementara CBM berada di area Blok Raja, Sumbagsel, Bunga Mas, West Air Komering.
Blok migas yang akan ditawarkan tahun depan, jumlahnya lebih banyak dari rencana tahun ini. Tahun ini, pemerintah berencana melelang 11 blok migas. Penawaran blok migas ini rencananya akan dilakukan pada pertengahan bulan lalu.Pelaksanannya ternyata harus molor ke pertengahan bulan ini.
Mulai tahun ini lelang migas akan dilakukan secara terbuka menggunakan sistem elektronik. Penggunaan sistem online dilakukan agar proses lelang bisa lebih transparan dan terhindar dari risiko kecurangan. Sistem ini dapat mengurangi kontak antara pemerintah selaku penyelenggara lelang, dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pemerintah pun menawarkan skema kontrak kerja sama baru selain bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). Skema kerja sama yang ditawarkan adalah dengan gross split atau sliding scale. Dengan sistem gross split tersebut, pemerintah tidak lagi mengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor atau yang selama ini dikenal sebagai cost recovery. Imbalannya, investor akan mendapat mayoritas hasil kentungan pada awal produksi hingga modalnya impas (balik modal). Setelah itu, bagi hasil untuk pemerintah menjadi semakin besar.
Komentar
Posting Komentar