Langsung ke konten utama

21 Lapangan Migas akan Dilelang

JAKARTA — Pemerintah kembali menawarkan sejumlah lapangan atau wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) yang akan habis masa kontraknya dalam 20 tahun ke depan. Pada 2016, ada 13 wilayah kerja konvensional yang akan ditawarkan kepada investor. 

Selain itu, pemerintah juga akan menawarkan delapan wilayah kerja untuk lapangan migas nonkonvensional. Angka ini termasuk ke dalam 319 wilayah kerja yang saat ini masih di bawah koordinasi pemerintah. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja memerinci wilayah kerja eksploitasi yang ditawarkan terdiri dari lapangan lepas pantai (offshore) dan lapangan di darat (onshore). Sedangkan, wilayah kerja eksplorasi terdiri dari lapangan yang aktif dan terminasi. 

"Memang, terlihat WK yang produksi di wilayah barat. Di timur hanya di Tangguh dan Sorong. Kalau eksplorasi sudah di berbagai wilayah di Indonesia. Semoga ke depan segera ada penemuan baru," ujar Wiratmaja di Jakarta, Selasa (1/9). 

Wiratmaja menambahkan, pihaknya mencatat bahwa wilayah kerja yang ditawarkan relatif menurun sejak 2009. Hal ini disebabkan minimnya penemuan lapangan baru di Indonesia. 

Dia menyebutkan, khusus untuk lapangan nonkonvensional, pemerintah menawarkan tiga wilayah kerja untuk shale gas dan lima wilayah kerja untuk metana batu bara atau coal bed methane. Dua jenis sumber migas nonkonvensional ini akan difokuskan di wilayah Sumatra dan Kalimantan. 

Selain itu, Wiratmaja sempat menyinggung tentang beberapa wilayah kerja yang akan habis kontraknya pada 10 tahun ke depan. Beberapa wilayah kerja yang habis kontrak akan diserahkan kepada PT Pertamina (Persero) atau kembali diberikan kepada operator saat ini melalui perpanjangan kontrak. 

Wiratmaja menyebut, beberapa wilayah kerja yang habis masa kontraknya adalah Lapangan Gebang yang akan diperpanjang kepada Energi Mega Persada (EMP). Kemudian, PT Pertamina Hulu Energi ONWJ yang diperpanjang dengan mayoritas kepemilikan oleh Pertamina. 

"Selain itu, ada Blok Mahakam yang saat ini dikelola Total EP, Blok Lematang yang diserahkan kepada Pertamina serta Blok Attaka dan Tuban yang masih dalam proses," ujar Wiratmaja. 

Sementara itu, rencana penawaran wilayah kerja migas konvensional tahun 2016, untuk wilayah reguler meliputi SE Mandar, Tomin Bay I, Tomin Bay II, Tomin Bay III, Tomin bay IV, Gorontalo Tomini I, West Misool, dan Merauke.

Sedangkan, wilayah hasil studi bersama meliputi Batu Hajah Dua, Bukit Barat, West Bengara, East Kendilo, dan Ebuny. Selain itu, rencana penawaran WK migas nonkonvensional 2016, untuk area studi shale gas meliputi area Jambi, area Sumatra Tengah Timur, dan area Sumatra Tengah Tenggara.

Sementara, untuk area studi gas metana batu bara meliputi area Raja, area Sumbagsel, area Bunga Mas, area West Air Komering, dan area South Bengara.

Sementara itu, disinggung mengenai adanya beberapa blok migas yang akan habis kontrak, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku, perseroan akan siap melanjutkan proses eksplorasi maupun eksploitasi apabila dinilai memberikan nilai lebih. Dwi menilai, Pertamina perlu melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu sebelum memutuskan akan melanjutkan wilayah kerja yang habis kontrak. 

"Soal WK kami saat ini sedang laksanakan analisa terhadap WK yang akan habis maupun yang baru. Kami akan tangkap WK yang menentukan prospek yang baik terhadap pertamina dan negara," ujar Dwi. n ed: nidia zuraya

sumber:http://dev.republika.co.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me