Langsung ke konten utama

2016, Pemerintah Akan Lelang 21 Blok Migas

Jakarta – Pemerintah akan menambah jumlah blok migas yang dilelang setiap tahunnya mulai 2016. Pada tahun depan, pemerintah akan melelang 21 blok migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, jumlah blok migas yang ditawarkan dan berlanjut hingga diteken kontraknya terus menurun sejak 2009 lalu. Namun, jumlah blok migas yang dilelang akan diperbanyak mulai tahun depan.
“Pada 2016, kami akan lelang 21 blok migas konvensional dan nonkonvensional,” kata dia dalam rapat dengan Komisi 7 DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9). Ke-21 blok tersebut akan ditawarkan melalui lelang reguler dan studi bersama.
Blok migas konvensional yang ditawarkan yakni sebanyak 13 blok, di mana sebanyak delapan blok ditawarkan melalui lelang reguler. Kedelapan blok migas konvensional tersebut yakni SE Mandar, Tomini Bay I, Tomini Bay II, Tomini Bay III, Tomini Bay IV, Gorontalo Tomini I, West Misool, dan Merauke. Sementara yang ditawarkan melalui studi bersama adalah Batu Gajah Dua, Bukit Barat, West Bengara, East Kendilo, dan Ebuny.
Untuk blok migas nonkonvensional yang dilelang yakni tiga blok shale gas dan lima blok gas metana batu bara (coal bed methane/CBM). Ketiga blok shale gas yakni Area Jambi, Area Sumteng Timur, dan Area Sumteng Tenggara. Sementara itu, kelima blok CBM ini adalah yakni Area Raja, Area Sumbagsel, Area Bunga Mas, Area West Air Komering, dan Area South Bengara.
Investor Daily
Retno Ayuningtyas/FMB
Investor Daily

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me