Langsung ke konten utama

Sulbar dan Kalsel Sepakati Kerja Sama Blok Sebuku



Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi kerja sama antara Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di daerah itu. Penandatanganan MoU ini disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih karena masalah yang sudah bertahun-tahun bisa kita selesaikan dengan cepat," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sambutannya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kantor Wakil Presiden dan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, melalui kerja sama ini, kedua provinsi memiliki kesempatan untuk terlibat atas pariticipating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan migas di Blok Sebuku.

"MoU yang ditandatangani ini terkait dengan PI sebesar 10 persen yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMD sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu dan gas bumi," jelas dia.

Kesepakatan ini berumur selama 12 bulan. Setelah waktu kesepakatan habis, kedua daerah berkesempatan melakukan negosiasi untuk memutuskan kemungkinan peningkatan tahapan kerja sama antardaerah.

"MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pejabat setingkat di bawah Gubernur yang juga sudah sepakat untuk melakukan langkah kerja ke depan," kata Tjahjo.

Dalam kesepakatan ini, kedua daerah setuju untuk mengelola potensi dan sumber daya minyak dan gas bumi yang berada di perairan. Kesepakatan itu meliputi, pengelolaan PI, pembentukan kelembagaan, perizinan sesuai kewenangan, dan hal lain sesuai kesepakatan para pihak.
SAW




sumber: metronews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...