Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla secara langsung menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) perihalpengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di Blok Sebuku.
"Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih bahwa masalah (sengketa) yang sudah bertahun-tahun bisa kita selesaikan dengan segera semuanya. Rapatnya cuma setengah jam diselesaikan. Ini memang perbatasan itu kalau tidak ada apa-apanya orang biarin saja," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dari MoU ini, kedua provinsi memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat atas participating interest (PI) 10 persen pada pengelolaan Migas Blok Sebuku. Terkait PI itu, pengelolaannya diserahkan pada BUMD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan nota kesepahaman ini berlaku selama 12 bulan. Untuk selanjutnya kedua pihak berkesempatan saling mengenal dan melakukan negosiasi untuk memutuskan kemungkinan peningkatan ke tahap penandatangan perjanjian kerja sama antar daerah.
"Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah lainnya untuk melakukan kerja sama daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Tjahjo.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, dari penandatanganan MoU ini ada 2 pesan penting yang disampaikan. Pertama, ketika ada masalah segala sesuatu bisa dibicarakan.
"Kedua, bahwa ada kepastian hukum dalam mengelola PI (participating interest), tadi juga Pak Wapres mengatakan gunakan PI ini untuk sebesarnya kemakmuran masyarakat," tandas Sudirman.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, Blok Sebuku memiliki cadangan gas bumi sebesar 236 miliar standar kaki kubik. Blok tersebut juga memproduksi sebanyak 94 barel minyak per hari, dan gas bumi sebanyak 99 juta kaki kubik per hari.
Pengelolaan Blok Sebuku dipegang oleh Pearl Oil, Total E&P Sebuku dan Inpex South Makassar Ltd sebagai operator. Penandatanganan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 2007, dan berakhir 22 September 2027. Kedua pemerintah daerah yang merasa blok migas Sebuku berada di wilayahnya telah menimbulkan sengketa permasalahan perbedaan lokasi blok migas itu.
Sumber: merdeka.com
Komentar
Posting Komentar