Langsung ke konten utama

Dua Pemprov Tandatangani Kesepakatan Kelola Blok Sebuku



Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani kesepakatan bersama atau MoU untuk pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di Blok Sebuku.

"Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih bahwa masalah yang sudah bertahun-tahun bisa kita selesaikan dengan segera semuanya. Rapatnya cuma setengah jam diselesaikan. Ini memang pembatasan itu kalau tidak ada apa-apanya orang biarkan saja," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

JK menyaksikan langsung penandatanganan MoU tersebut, didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri ESDM Sudirman Said. Hadir pula dalam acara ini Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin.

Dari MoU ini, kedua provinsi berkesempatan secara bersama-sama untuk terlibat atasparticipating interest (PI) 10 persen pada pengelolaan Migas Blok Sebuku. Terkait PI itu, pengelolaannya diserahkan pada BUMD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.


Tjahjo menambahkan jangka waktu MoU selama 12 bulan. Untuk selanjutnya kedua pihak berkesempatan saling mengenal dan melakukan negosiasi untuk memutuskan kemungkinan peningkatan ke tahap penandatangan perjanjian kerja sama antar daerah.

"Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah lainnya untuk melakukan kerja sama daerah guna menin‎gkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Tjahjo.

Sudirman menuturkan dari penandatanganan MoU ini ada 2 pesan penting yang disampaikan. Pertama, ketika ada masalah segala sesuatu bisa dibicarakan.

"‎Kedua, bahwa ada kepastian hukum dalam mengelola PI (participating interest), tadi juga Pak Wapres mengatakan gunakan PI ini untuk sebesarnya kemakmuran masyarakat," tandas Sudirman.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan Blok Sebuku memiliki cadangan gas bumi sebesar 236 miliar standar kaki kubik. Blok tersebut juga memproduksi kondensat sebanyak 94 barel minyak per hari, dan gas bumi sebanyak 99 juta kaki kubik per hari.

Pengelolaan Blok Sebuku dipegang oleh Pearl Oil, Total E&P Sebuku dan Inpex South Makassar Ltd sebagai operator. Penandatanganan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 2007, dan berakhir 22 September 2027. Kedua pemerintah daerah yang merasa blok migas Sebuku berada di wilayahnya telah menimbulkan sengketa permasalahan perbedaan lokasi blok migas itu. (Silvanus A/Ahm)

sumber: Liputan6.com, foto Arfa Perwakilan Sulbar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...