Langsung ke konten utama

Pusdiklat KEBTKE menyelenggarakan Diklat Teknis Operator dan Pemeliharaan PLTMH di Sulbar

Suasana Diklat Teknis Operator dan Pemeliharaan PLTMH di Mamuju 

Mamuju- Diklat Teknis Operator dan Pemeliharaan PLTMH yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Ketenagalistrikan, EBT dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) bertujuan untuk menghasikan tenaga teknik yang mampu menjelaskan tentang Operasi dan Pemeliharaan PLTMH dengan sasaran kegiatan peserta mampu menerangkan tentang Komponen PLTMH, Pengelolaan PLTMH, Pemeliharaan PLTMH, Pengoperasian PLTMH dan Sertifkasi serta Tarif, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitia Zainul M. Pulungan dihadapan peserta Diklat. (2/2)

"Materi Diklat yang akan diberikan sebanyak 48 Jam Pelajaran yag terdiri dari teori sebanyak 40 Jam Pelajaran, dan Kunjungan Lapangan sebanyak 8 Jam Pelajaran. Dengan Tenaga Pengajar atau Instruktur Diklat Teknis Operasi dan Pemeliharaan PLTMH ini berasal dari  Pusat Pendidikan dan  Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi" kata Zainal.

Diklat Teknis Operasi dan Pemeliharaan PLTMH ini, diselenggarakan pada tanggal 2 sampai dengan 6 februari 2015 di D’Maleo Hotel Mamuju. Dan diikuti sebanyak 15 orang peserta, yang berasal dari Instansi/Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua Panitia Zainul M. Pulungan




     Dasar Penyelenggaraan Diklat
Dasar Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan ini adalah: Surat Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
Nomor          : 8.K/65.04/BDE I/2015
Tanggal        : 28 Januari 2015
Tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis Operasi dan Pemeliharaan PLTMH.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...