Langsung ke konten utama

Pusdiklat KEBTKE menyelenggarakan Diklat Teknis Operator dan Pemeliharaan PLTMH di Sulbar

Suasana Diklat Teknis Operator dan Pemeliharaan PLTMH di Mamuju 

Mamuju- Diklat Teknis Operator dan Pemeliharaan PLTMH yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Ketenagalistrikan, EBT dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) bertujuan untuk menghasikan tenaga teknik yang mampu menjelaskan tentang Operasi dan Pemeliharaan PLTMH dengan sasaran kegiatan peserta mampu menerangkan tentang Komponen PLTMH, Pengelolaan PLTMH, Pemeliharaan PLTMH, Pengoperasian PLTMH dan Sertifkasi serta Tarif, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitia Zainul M. Pulungan dihadapan peserta Diklat. (2/2)

"Materi Diklat yang akan diberikan sebanyak 48 Jam Pelajaran yag terdiri dari teori sebanyak 40 Jam Pelajaran, dan Kunjungan Lapangan sebanyak 8 Jam Pelajaran. Dengan Tenaga Pengajar atau Instruktur Diklat Teknis Operasi dan Pemeliharaan PLTMH ini berasal dari  Pusat Pendidikan dan  Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi" kata Zainal.

Diklat Teknis Operasi dan Pemeliharaan PLTMH ini, diselenggarakan pada tanggal 2 sampai dengan 6 februari 2015 di D’Maleo Hotel Mamuju. Dan diikuti sebanyak 15 orang peserta, yang berasal dari Instansi/Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua Panitia Zainul M. Pulungan




     Dasar Penyelenggaraan Diklat
Dasar Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan ini adalah: Surat Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
Nomor          : 8.K/65.04/BDE I/2015
Tanggal        : 28 Januari 2015
Tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis Operasi dan Pemeliharaan PLTMH.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me