Langsung ke konten utama

Rasio Elektrifikasi Sulawesi Barat Mencapai 98,67%

 


Mamuju, Sulawesi Barat - Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH,MH. menyampaikan pencapaian yang menggembirakan dalam hal rasio elektrifikasi di provinsi tersebut. Menurut data yang dirilis, rasio elektrifikasi Sulawesi Barat per Desember 2022 telah mencapai angka 98,67%, menandakan peningkatan signifikan dalam akses listrik bagi masyarakat setempat.

Dalam penjelasannya, Pj. Gubernur Sulbar menyampaikan bahwa sebanyak 330.609 rumah tangga dari total 335.061 jumlah rumah tangga keseluruhan di Sulawesi Barat telah menggunakan listrik pada tahun 2022. Hal ini berarti hanya terdapat 3.132 rumah tangga yang belum terjangkau oleh listrik, menunjukkan kemajuan yang luar biasa dalam memberikan akses energi bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Pj. Gubernur Sulbar menyampaikan apresiasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat dan semua pihak yang telah berperan dalam mencapai pencapaian ini. Menurutnya, peningkatan rasio elektrifikasi ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. Dengan adanya akses listrik yang lebih luas, diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan potensi ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Pemerintah Sulawesi Barat juga berkomitmen untuk terus meningkatkan akses listrik bagi masyarakat yang masih belum terjangkau. Program-program pemerintah yang difokuskan pada pengembangan infrastruktur energi akan terus dilaksanakan, sehingga target 100% rasio elektrifikasi dapat segera tercapai.

Pencapaian rasio elektrifikasi Sulawesi Barat yang mencapai 98,67% merupakan prestasi yang membanggakan dan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Pemerintah Sulawesi Barat berharap pencapaian ini dapat memberikan motivasi dan inspirasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan akses energi bagi seluruh masyarakatnya.

Sejalan dengan penjelasan Pj. Gubernur Sulawesi Barat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amir, S.Sos menyampaikan bahwa pada bulan Juni tahun 2023 ini, pemerintah sulbar telah berhasil memasang 20 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang tersebar di Dusun Kampung Baru, Desa Salutahongan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Dengan terpasangnya PLTS tersebut, dapat membantu rumah tangga menikmati listrik untuk sementara hingga listrik PLN terpasang di wilayah tersebut.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...