Langsung ke konten utama

Kadis ESDM Sulbar memastikan pengelolaan pertambangan memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat.

 


Mamuju, Sulawesi Barat – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat Amir, S.Sos memberikan laporan terbaru mengenai jumlah rekomendasi yang diterbitkan oleh sektor pertambangan dalam periode Januari hingga Juni 2023. Data yang dirilis menunjukkan bahwa sektor pertambangan telah menerima 53 rekomendasi dengan berbagai jenis izin usaha pertambangan.

Menurut rincian yang disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, dari total 53 rekomendasi, 24 di antaranya merupakan Rekomendasi Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Rekomendasi ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu.

Selain itu, terdapat 20 Rekomendasi Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang telah diterbitkan. Rekomendasi ini memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan eksplorasi sumber daya mineral di area yang ditentukan.

Pemerintah Sulawesi Barat juga telah menerbitkan 8 Rekomendasi Persetujuan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Rekomendasi ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penambangan batuan yang diperlukan dalam industri konstruksi dan pengembangan infrastruktur.

Selain itu, hanya satu Rekomendasi Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan dalam periode tersebut. Rekomendasi ini memberikan izin kepada perusahaan untuk menjalankan operasi produksi secara resmi setelah melalui tahap eksplorasi dan persiapan yang diperlukan.

Kepala Dinas ESDM Sulbar menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Sulawesi Barat terus berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, dengan meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Sulbar juga mengimbau perusahaan pertambangan untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku serta melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

Dengan rilisnya data mengenai rekomendasi sektor pertambangan ini, Kepala Dinas ESDM Sulbar berharap dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Pemerintah Sulawesi Barat terus berkomitmen untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...