Pulau Saboyang : · Berada pada Titik Koordinat -2.258530 LS, 117.326701 BT · Luas Wilayah 16 Hektar · Panjang Jaringan Listrik 892 Meter · Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu · Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT · Perencanaan PLTS Terpusat Pulau Samataha : · Berada pada Titik Koordinat -2.453369 LS, 117.325516 BT · Panjang Jaringan Listrik 950 Meter · Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu · Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...
Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi
Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...