Langsung ke konten utama

Tambang Emas Karossa ” ILEGAL “



363


Ket Foto: Aktivitas Tambang (Ilustrasi)
Ket Foto: Aktivitas Tambang (Ilustrasi)

** Tidak Memiliki Izin
MATENG, POROSSULBAR — Surat Peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sejak 31 Desember 2015, tentang pemberhentian terhadap aktivitas pertambangan emas di Desa Sanjango, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah (Mateng).
Hal ini di sebabkan aktivitas penambangan emas di Desa tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), sesuai dengan syrata untuk mengelola sebuah pertambangan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat membenartkan bahwa surat perintah pengehentian telah dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Barat. Bahkan, Kapolres Mamuju juga disurati pemerintah agar membantu melakukan pengehentian aktivitas penambangan tanpa izin itu.
“Sebenarnya, dulu sempat terhenti karena ada surat yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Sulbar. Namun, tiba-tiba ada aktivitas lagi,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Sulbar, Amri Eka Sakti, belum lama ini.
Menurut Amri, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, disebutkan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan pertambangan harus memiki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
“Karena aktivitas penambangan emas di Desa Sanjango itu tidak memiliki IUP, berarti dianggap telah melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009,” sebutnya.
Amri mengaku, barang siapa yang mencoba melanggar ketentuan UU tersebut, maka dapat dipastikan terkena hukum pidana dengan ancaman 10 Tahun penjara.
“Undang-undang ini sangat tegas. Di dalam pasal 158 dinyatakan bahwa siapa yang mengelola tanpa izin maka bisa kena hukum pidana 10 Tahun penjara. Jadi, sepanujang tidak punya izin, kegiatan itu harus segera dihentikan,” terang Amri.(wf)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...