Langsung ke konten utama

Tidak Memiliki Izin Tambang Emas Karossa Harus Dihentikan


Ket Foto: Aktivitas Tambang (Ilustrasi).
Ket Foto: Aktivitas Tambang (Ilustrasi).
MATENG, RAKYAT SULBAR — Surat Peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sejak 31 Desember 2015, tentang pemberhentian terhadap aktivitas pertambangan emas di Desa Sanjango, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah (Mateng).
Hal ini di sebabkan aktivitas penambangan emas di Desa tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), sesuai dengan syrata untuk mengelola sebuah pertambangan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat membenartkan bahwa surat perintah pengehentian telah dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Barat. Bahkan, Kapolres Mamuju juga disurati pemerintah agar membantu melakukan pengehentian aktivitas penambangan tanpa izin itu.
“Sebenarnya, dulu sempat terhenti karena ada surat yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Sulbar. Namun, tiba-tiba ada aktivitas lagi,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Sulbar, Amri Eka Sakti, belum lama ini.
Menurut Amri, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, disebutkan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan pertambangan harus memiki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
“Karena aktivitas penambangan emas di Desa Sanjango itu tidak memiliki IUP, berarti dianggap telah melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009,” sebutnya.
Amri mengaku, barang siapa yang mencoba melanggar ketentuan UU tersebut, maka dapat dipastikan terkena hukum pidana dengan ancaman 10 Tahun penjara.
“Undang-undang ini sangat tegas. Di dalam pasal 158 dinyatakan bahwa siapa yang mengelola tanpa izin maka bisa kena hukum pidana 10 Tahun penjara. Jadi, sepanujang tidak punya izin, kegiatan itu harus segera dihentikan,” terang Amri.(fth)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me