MATENG, RAKYAT SULBAR — Surat Peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sejak 31 Desember 2015, tentang pemberhentian terhadap aktivitas pertambangan emas di Desa Sanjango, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah (Mateng).
Hal ini di sebabkan aktivitas penambangan emas di Desa tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), sesuai dengan syrata untuk mengelola sebuah pertambangan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat membenartkan bahwa surat perintah pengehentian telah dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Barat. Bahkan, Kapolres Mamuju juga disurati pemerintah agar membantu melakukan pengehentian aktivitas penambangan tanpa izin itu.
“Sebenarnya, dulu sempat terhenti karena ada surat yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Sulbar. Namun, tiba-tiba ada aktivitas lagi,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Sulbar, Amri Eka Sakti, belum lama ini.
Menurut Amri, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, disebutkan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan pertambangan harus memiki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
“Karena aktivitas penambangan emas di Desa Sanjango itu tidak memiliki IUP, berarti dianggap telah melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009,” sebutnya.
Amri mengaku, barang siapa yang mencoba melanggar ketentuan UU tersebut, maka dapat dipastikan terkena hukum pidana dengan ancaman 10 Tahun penjara.
“Undang-undang ini sangat tegas. Di dalam pasal 158 dinyatakan bahwa siapa yang mengelola tanpa izin maka bisa kena hukum pidana 10 Tahun penjara. Jadi, sepanujang tidak punya izin, kegiatan itu harus segera dihentikan,” terang Amri.(fth)
Komentar
Posting Komentar