Mamuju - Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET merupakan pedoman para pemilik Agen dan Pangkalan untuk mendistribusikan dan menyalurkan tabung LPG khususnya tabung LPG 3 Kg, hal ini berdasar pada Peraturan Menteri ESDM RI No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat setiap tahun melaksanakan pertemuan membahas rencana perubahan HET tabung LPG 3 Kg, hasil pertemuan ini kemudian menjadi dasar Gubernur menetapkan HET untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi HET tersebut antara lain kenaikan ongkos angkut karena kenaikan harga BBM, kenaikan Upah Minimum Regional, kenaikan suku cadang kendaraan serta hal lainnya. Plt. Kepala Dinas ESDM Prov.