Langsung ke konten utama

PLN minta calo listrik di Sulbar dilaporkan


 | 4.573 Views
PLN minta calo listrik di Sulbar dilaporkan
PLN (ANTARA)

Mamuju (ANTARA News) - General Manajer PT PLN Wilayah Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Wasito Adi meminta masyarakat agar melaporkan petugas PLN yang menjadi calo pemasangan meteran listrik.

"Kami akui pelayanan kami masih kurang, karena adanya temuan Ombudsman Sulbar yang menemukan adanya pencaloan pemasangan listrik di wilayah Sulbar," kata Wasito Adi di Mamuju, Senin.

Ia meminta agar masyarakat melaporkan ketika menemukan masih ada pencaloan pemasangan listrik karena itu tidak dibenarkan. Ia mengatakan oknum itu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diselesaikan secara hukum.

"Pembayaran pemasangan meteran listrik dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos tidak boleh melalui calo, karena itu tidak dibenarkan, kalau ada calo laporkan untuk ditindak secara hukum," katanya.

Ia mengatakan, pelayanan PLN di wilayah Sulbar akan terus diperbaiki dan dimaksimalkan sehingga masyarakat dapat menikmati listrik dengan pelayanan maksimal.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...