Langsung ke konten utama

2016, Pemerintah Akan Lelang 21 Blok Migas

Jakarta – Pemerintah akan menambah jumlah blok migas yang dilelang setiap tahunnya mulai 2016. Pada tahun depan, pemerintah akan melelang 21 blok migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, jumlah blok migas yang ditawarkan dan berlanjut hingga diteken kontraknya terus menurun sejak 2009 lalu. Namun, jumlah blok migas yang dilelang akan diperbanyak mulai tahun depan.
“Pada 2016, kami akan lelang 21 blok migas konvensional dan nonkonvensional,” kata dia dalam rapat dengan Komisi 7 DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9). Ke-21 blok tersebut akan ditawarkan melalui lelang reguler dan studi bersama.
Blok migas konvensional yang ditawarkan yakni sebanyak 13 blok, di mana sebanyak delapan blok ditawarkan melalui lelang reguler. Kedelapan blok migas konvensional tersebut yakni SE Mandar, Tomini Bay I, Tomini Bay II, Tomini Bay III, Tomini Bay IV, Gorontalo Tomini I, West Misool, dan Merauke. Sementara yang ditawarkan melalui studi bersama adalah Batu Gajah Dua, Bukit Barat, West Bengara, East Kendilo, dan Ebuny.
Untuk blok migas nonkonvensional yang dilelang yakni tiga blok shale gas dan lima blok gas metana batu bara (coal bed methane/CBM). Ketiga blok shale gas yakni Area Jambi, Area Sumteng Timur, dan Area Sumteng Tenggara. Sementara itu, kelima blok CBM ini adalah yakni Area Raja, Area Sumbagsel, Area Bunga Mas, Area West Air Komering, dan Area South Bengara.
Investor Daily
Retno Ayuningtyas/FMB
Investor Daily

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...