Langsung ke konten utama

PTTEP, Resmi mengembalikan Blok Malunda dan Blok Mandar Selatan ke Pemerintah

Mamuju- Setelah sebelumnya sejumlah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) mengembalikan sejumlah Blok Migas yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat kepada Pemerintah, kini KKKS PTTEP secara resmi mengembalikan Blok Malunda dan Blok Mandar Selatan kepada Pemerintah. Eksploirasi yang berisiko terlalu tinggi menjadi alasan pengembalian dua blok itu, terlebih ketika harga minyak dunia yang semakin hari mengalami penurunan harga, membuat perusahaan mengurungkan niatnya melanjutkan kegiatan eksplorasi di Provinsi ini. Hal tersebut disampaikan Mr. Tini Thongjen sebagai General Manager PTTEP kepada Gubernur Sulawesi Barat di Mamuju. 14/8/2015.

 "PTTEP telah bersurat kepada  Pemerintah terkait pengembalian Blok Migas Malunda dan Mandar Selatan, dan dalam waktu dekat akan segera mendapatkan jawaban secara resmi dari pemerintah pusat", ungkap Mr. Titi Thongjen.

Guberur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh, memaklumi keputusan yang diambil oleh KKKS PTTEP, dan pada kesempatan tersebut juga berterima kasih kepada KKKS PTTEP yang telah melaksanakan kegiatan yang dapat menyentuh langsung pada kebutuhan dasar masyarakat berupa Program Siola yang membangun sebelas sekolah yang tersebar di Provinsi Sulawesi Barat. 

"Masyarakat Sulawesi Barat tentunya sangat merasakan program-program yang dilaksanakan oleh PTTEP, seperti Pembangunan 11 sekolah pada Program Siola, pelatihan para guru hingga pembagian perlengkapan sekolah para murid. Kami selaku wakil masyarakat berterima kasih atas pelaksanaan program CSR yang telah dilakukan oleh perusahaan" ujar Anwar.  (Farid ESDM)
Mereka berdalih sumber daya di blok migas tersebut kurang menguntungkan untuk dikembangkan - See more at: http://katadata.co.id/berita/2015/04/08/exxonmobil-dan-niko-kembalikan-blok-migas#sthash.M7xL0OKI.dpuf
Mereka berdalih sumber daya di blok migas tersebut kurang menguntungkan untuk dikembangkan - See more at: http://katadata.co.id/berita/2015/04/08/exxonmobil-dan-niko-kembalikan-blok-migas#sthash.M7xL0OKI.dpuf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...