Langsung ke konten utama

Sulbar dan Kalsel Sepakati Kerja Sama Blok Sebuku



Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi kerja sama antara Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di daerah itu. Penandatanganan MoU ini disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih karena masalah yang sudah bertahun-tahun bisa kita selesaikan dengan cepat," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sambutannya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kantor Wakil Presiden dan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, melalui kerja sama ini, kedua provinsi memiliki kesempatan untuk terlibat atas pariticipating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan migas di Blok Sebuku.

"MoU yang ditandatangani ini terkait dengan PI sebesar 10 persen yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMD sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu dan gas bumi," jelas dia.

Kesepakatan ini berumur selama 12 bulan. Setelah waktu kesepakatan habis, kedua daerah berkesempatan melakukan negosiasi untuk memutuskan kemungkinan peningkatan tahapan kerja sama antardaerah.

"MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pejabat setingkat di bawah Gubernur yang juga sudah sepakat untuk melakukan langkah kerja ke depan," kata Tjahjo.

Dalam kesepakatan ini, kedua daerah setuju untuk mengelola potensi dan sumber daya minyak dan gas bumi yang berada di perairan. Kesepakatan itu meliputi, pengelolaan PI, pembentukan kelembagaan, perizinan sesuai kewenangan, dan hal lain sesuai kesepakatan para pihak.
SAW




sumber: metronews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...