Langsung ke konten utama

Kerjasama Pengelolaan Blok Sebuku antara Pemprov Sulbar dengan Pemrov Kalsel


Rapat pembahasan Rencana Kerjasama Antara Pemprov Sulbar dengan Pemprov Kalsel

Bertempat di ruang rapat gedung H Lt.7 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dilaksanakan pembahasan draf Rencana Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan ini difasilitasi oleh Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama, Ditjen Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2015 tentang wilayah Produksi Migas Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat terkait pengelolaan Participating Interst (PI) dan Daba Bagi Hasil (DBH) Migas pada Blok Sebuku (18/5/2015).

Rapat dipimpin oleh Ir. SUTEDJO, MM,dan hadir pada pertemuan tersebut, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kepala Biro Hukum Setjen Kemenendagri, Pemprov Sulbar (Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Dinas ESDM) dan Pemprov Kalsel (Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Dinas Pertambangan dan Energi).

Kepala Dinas ESDM Prov. Sulbar, Amri Ekasakti,ST.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat Wakil Presiden RI diputuskan bahwa untuk WKSebuku hak PI dan DBH  untuk pemerintah kedua Provinsi tersebut dibagi dua, masing-masing sebesar 50%. Kemudian masing-masing Provinsi membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sumber pendanaannya dimiliki masing-masing Provinsi, sehingga diharapkan deviden/keuntungannya kembali ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyusun draf Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur Sulawesi Barat dengan Gubernur Kalimantan Selatan, dan ditargetkan rampung sebelum masuk bulan ramadhan tahun ini. MoU ini sebagai dasar hukum bagi kerjasama kedua Provinsi, yang kemudian dapat diteruskan pada proses detail bisnisnya" ungkap Amri.

Editor&Dokuemntasi: Farid


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...