Langsung ke konten utama

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat




Mamuju-Setelah melalui proses seleksi yang panjang, Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh akhirnya melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (17/4). Didampingi Plt Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Jamil Barambangi, sebanyak 40 pejabat Eselon II telah resmi menduduki jabatan barunya masing-masing. Ada yang bergeser, tak sedikit pula yang tetap menempati pos jabatan sebelumnya.

Anwar Adnan Saleh mengatakan, jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan baik demi suksesnya pembangunan sehingga setiap pejabat harus melaksanakan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab.

Ia mengatakan, mutasi dan pelantikan yang digelar pemerintah di Sulbar adalah sesuatu yang wajar demi terlaksananya pelayanan pemerintahan yang lebih baik kedepan.

Ia berharap agar setiap pejabat dapat bekerja menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya tanpa memanfaatkan jabatan yang diemban dengan melakukan pelanggaran aturan.

Berikut daftar nama pejabat dan jabatan baru yang diduduki;

1. Nur Alam Tahir (Asisten I Bidang Tata Praja)
2. Muh Jamil Barambangi (Asisten II Otonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat)
3. Muh Abduh (Asisten III Administrasi Umum)
4. Maddareski Salatin (Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan)
5. Ashary Rasyid (Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan)
6. Dominggus S (Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik)
7. Arjun Saman Tamadjoe (Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan)
8. Asir Mangopo (Staf Khusus Gubernur)
9. Suparto Umar (Staf Khusus Gubernur)
10. Darno Madjid (Staf Khusus Gubernur)
11. Muhammad Burhanuddin Madjid (Staf Khusus Gubernur)
12. Hartini Asis (Staf Khusus Gubernur)
13. Andi Ahmad Sukrti Tammalele (Staf Khusus Gubernur)
14. Eman Hermawan (Sekretaris DPRD Sulbar)
15. Muzakkir Kulasse (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
16. Amri Eka Sakti (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral)
17. Suarnati (Kepala Dinas Perindustri Perdagangan Koperasi dan UKM)
18. Hamzah M (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan)
19. Bebas Manggazali (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
20. Fachruddin (Kepala Dinas Kehutanan)
21. Khaeruddin Anas (Kepala Dinas Perhubungan)
22. Herdin Ismail (Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata)
23. Ridwan (Kepala Dinas Pendapatan Daerah)
24. Muhammad Anwar (Kepala Badan Kepegawaian Daerah)
25. Junda Maulana (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
26. Mulyadi Bintaha (Kepala Badan Pendidikan dan Latihan)
27. Hj Fatima (Kepala Badan Lingkungan Hidup)
28. Bachtiar HS (Kepala Badan Ketahanan Pangan)
29. Amir Maricar (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu)
30. Darwin Yusuf (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana)
31. Muhammad Rakhmat (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
32. Andi Munawir (Direktur Rumah Sakit Umum Regional)
33. Abdul Wahab Hasan Sulur (Kepala Biro Tata Pemerintahan)
34. Muhammad Sarjan (Kepala Biro Hukum)
35. Muhammad Hamsi (Kepala Biro Humas dan Protokol)
36. Abdul Samad (Kepala Biro Keuangan)
37. Ibrahim (Kepala Biro Kesra)
38. Yakob Solon (Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana)
39. Muh Ali Chandra (Kepala Biro Perekonomian dan Admnistrasi)
40. Darmawati Ansar (Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)



sumber:mediasulbar.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...