Langsung ke konten utama

Sulbar Memiliki Lebih 300 Pembangkit Listrik

PLTM Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat kapasitas 2x700 kW

Mamuju - Provinsi Sulawesi Barat memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sangat besar, tidak kurang 300 Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) telah dibangunan di Provinsi ini. Atas prestasi dan kerja keras pemerintah dan masyarakat Sulawesi Barat untuk menggunakan dan mengembangkan potensi EBT ini, pemerintah pusat memberikan penghargaan Energi Prabawa kepada Gubernur Sulawesi Barat pada tahun 2012 lalu. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat pada acara pembukaan Diklat Teknis Operator dan Pemeliharaan PLTMH yang berlangsung di Hotel dMaleo Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. (2/2)


Plt. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti,ST.

Diklat yang diselenggarakan atas kerjasama Pusdiklat Ketenagalistrikan, EBT dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM RI dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat bertujaun untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah se Provinsi Sulawesi Barat untuk pembinaan dan pengawasan operasional pemeliharaan PLTMH di wilayah masing-masing.

"PLTM yang dibangun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah hingga swadaya masyarakat memberikan kontribusi sebesar 10% pada rasio elektrivikasi Provinsi Sulawesi Barat, dan tersebar di desa-desa yang sulit dijangkau oleh jaringan listrik PLN" kata Amri.

Amri Ekasakti lebih jauh memaparkan kendala yang dihadapi oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat pada fungsi pembinaan dan pengawasan operasional PLTMH yakni tidak adanya anggaran untuk memperbaiki sejumlah PLTMH yang telah rusak, padahal hal tersebut sudah kami ajukan para rencana kerja tahun ini. Namun Kementerian Dalam Negeri menganulir program tersebut.

"Sebanyak 20% PLTMH yang ada di Provinsi Sulawesi Barat rusak parah dan sudah selaknya di bangun kembali, kerusakan ini sangat dipengaruhi oleh perilaku masyarakat itu sendiri dalam memanfaatkan energi listrik yang dihasilkan oleh turbin. Rata-rata masyarakat ketika listrik telah masuk ke desa mereka, secara spontan membeli peralatan listrik yang membutuhkan daya listrik yang besar seperti kulkas,mesin cuci, ricecooker hal ini  membuat turbin cepat rusak" ungkap Amri.

Disamping itu permasalahan yang banyak ditemukan seperti tidak jalannya fungsi organisasi masyarakat yang mengelola turbin PLTMH. Iuran rutin yang harusnya digunakan untuk memelihara turbin dan untuk membayar honor teknisi PLTMH, tidak dibayarkan oleh masyarakat. 

"Semua permasalahan yang telah kami jelaskan, melalui diklat ini dapat didiskusikan dan mendapatkan solusinya. Dan diharapkan diklat seperti ini tetap diprogramkan setiap tahun di Provinsi Sulawesi Barat, mengingat potensi EBT yang sangat besar di Sulawesi Barat" tutup Amri.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...